Bupati Agam dan Sekda terjerat kasus hukum dugaan ujaran kebencian. Bupati Agam sebut akan hormati proses hukum.
Dari hasil penyelidikan sementara polisi, para tersangka diduga telah menyebarkan foto Mulyadi bersama seorang wanita dan menuliskan kata-kata ujaran kebencian di akun Facebook Mar Yanto.
Akun yang diduga akun fiktif itu mengunggah foto yang menampilkan Mulyadi bersama perempuan pada 23 April 2020 lalu. Lalu, pada unggahan tersebut disampaikan narasi yang berisi pertanyaan tentang pilihan masyarakat Sumbar yang diikuti dengan kata-kata tidak pantas dan kotor. Kemudian, akun tersebut dilaporkan oleh Refli Irwandi, salah seorang simpatisan Mulyadi ke Polda Sumbar pada Kamis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bupati dan Sekda Agam Jadi Tersangka Kasus Ujaran KebencianKepolisian Daerah Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. ujarankebencian bupati SumateraBarat
Baca lebih lajut »
Bupati Agam dan Sekda Martias Wanto Jadi Tersangka Kasus Ujaran KebencianPolda Sumbar resmi menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka baru terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaraan nama baik anggota DPR RI, Mulyadi BupatiAgamJadiTersangka
Baca lebih lajut »
Bupati dan Sekda Agam Jadi Tersangka Kasus Ujaran KebencianBupati Agam jadi tersangka.
Baca lebih lajut »
Duduk Perkara Bupati Agam Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke MulyadiBupati Agam Indra Catri ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi. Ini duduk perkaranya: UjaranKebencian
Baca lebih lajut »