Bupati Agam jadi tersangka.
Keduanya tersangkut kasus ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI asal Sumbar Mulyadi.Baca juga:
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus pada 10 Agustus 2020. "Setelah dilakukan gelar perkara Jumat lalu, seterusnya 10 Agustus 2020 ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang HumasStefanus mengatakan, sebelum Indra dan Martias, Polda Sumbar sudah terlebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka yaitu ES , RH dan RP .Para tersangka diduga telah menyebarkan foto Mulyadi bersama seorang wanita dan menuliskan kata-kata ujaran kebencian di akun Facebook Mar Yanto yang merupakan akun fiktif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bupati dan Sekda Agam Jadi Tersangka Ujaran Kebencian |Republika OnlineBupati dan Sekda Agam jadi tersangka ujaran kebencian terhadap anggota DPR Mulyadi
Baca lebih lajut »
Bikin Malu, Bupati dan Sekda Agam jadi Tersangka, Ini KasusnyaSurat penetapan tersangka Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Martias Wanto sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. bupatiagamIndraCatri
Baca lebih lajut »
Bupati dan Sekda Agam Jadi Tersangka Kasus Ujaran KebencianKepolisian Daerah Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. ujarankebencian bupati SumateraBarat
Baca lebih lajut »
Bupati Agam dan Sekda Martias Wanto Jadi Tersangka Kasus Ujaran KebencianPolda Sumbar resmi menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka baru terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaraan nama baik anggota DPR RI, Mulyadi BupatiAgamJadiTersangka
Baca lebih lajut »