'Pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk kali ini tidak masuk akal menurut saya. Tidak ada 'ratio decidendi' dari putusan itu...' kata pengamat politik Dewa Palguna.
Pengamat hukum yang juga mantan hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam acara diskusi di Denpasar, Jumat . ANTARA/Ni Luh Rhismawati.
Denpasar - Pengamat hukum yang juga mantan hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna berpandangan tidak masuk akal pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua MK Ditangkap KPK, Kisah Tahun 2013 yang Mencoreng Wajah Mahkamah KonstitusiMK dan KPK pernah memiliki hubungan yang 'tidak harmonis' ketika Oktober 2013 Ketua MK Akil Mochtar ditangkap oleh lembaga antirasuah itu.
Baca lebih lajut »
Selain Pimpinan KPK, Mahkamah Konstitusi juga Perpanjang Masa Kerja Dewas KPKMahkamah Konstitusi tidak hanya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, namun juga Dewan Pengawas lembaga antirasuah tersebut.
Baca lebih lajut »
Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Mensesneg Pratikno Pastikan Pemerintah TaatMahkamah Konstitusi memutuskan jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Taat pada Putusan MK Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK Diubah Jadi 5 Tahun - Jawa PosPemeri.ntah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Baca lebih lajut »
Konstitusi dan DemokrasiKesinambungan demokrasi konstitusional membutuhkan pelembagaan oposisi. Pelembagaan oposisi akan membentuk keseimbangan kekuatan politik, menyuburkan deliberasi gagasan, memunculkan pilihan alternatif kebijakan publik. Opini AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Dewa United Tambah Kekuatan Lini Belakang Seusai Daratkan Agung Mannan |Republika OnlineAgung Mannan mengaku sangat senang bisa bergabung dengan Dewa United.
Baca lebih lajut »