Detail Pembayaran THR 2022 Pekerja dan Buruh: Bukan Cuma Pekerja Tetap, Kontan.. TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta -Salah satu yang dinanti di sekitar Hari Raya Idul Fitri adalah Tunjangan Hari Raya disingkat THR. Termasuk tentu THR 2022 untuk tahun ini.Sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, Kementrian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022 yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Berikut detailnya 1.
'Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,' lanjutnya. 3. Bila perjanjian THR lebih besar, bayarkan sesuai perjanjianBagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR yang ditetapkan SE maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian atau peraturan tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menaker Tegaskan Pembayaran THR Tak Boleh DicicilMenurut Menaker, THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha.
Baca lebih lajut »
Dear Perusahaan RI, Menaker Wajibkan Pembayaran THR H-7 Lebaran - tvOneMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. - tvOne
Baca lebih lajut »
Ada Sanksi Menanti Pengusaha Jika Tak Bayar THR Pekerjapemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya
Baca lebih lajut »
Pekerja Kontrak, Outsourcing, Honorer, Buruh Harian Berhak Terima THR | Kabar24 - Bisnis.comSopir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya.
Baca lebih lajut »
Begini Kriteria Pekerja Penerima Tunjangan Hari Raya (THR)Ada sejumlah kriteria pekerja penerima THR pada 2022 ini.
Baca lebih lajut »