Dear Perusahaan RI, Menaker Wajibkan Pembayaran THR H-7 Lebaran - tvOne

Indonesia Berita Berita

Dear Perusahaan RI, Menaker Wajibkan Pembayaran THR H-7 Lebaran - tvOne
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 99%

Dear Perusahaan RI, Menaker Wajibkan Pembayaran THR H-7 Lebaran

Jakarta - Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah pun menyiapkan posko THR sebagai bentuk fasilitasi agar hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

THR keagamaan merupakan kwajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja. Dalam surat edaran ini juga menjelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR yaitu pekerja PKWT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tvOneNews /  🏆 1. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menaker: THR 2022 wajib dibayar tujuh hari sebelum Idul FitriMenaker: THR 2022 wajib dibayar tujuh hari sebelum Idul Fitri'THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,' ujar Menaker Ida THR
Baca lebih lajut »

Menaker Tegaskan Pembayaran THR Tak Boleh DicicilMenaker Tegaskan Pembayaran THR Tak Boleh DicicilMenurut Menaker, THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha.
Baca lebih lajut »

Menaker Ida Fauziah Imbau Perusahaan Bayar THR Ramadhan 2022 Lebih Awal - Pikiran-Rakyat.comMenaker Ida Fauziah Imbau Perusahaan Bayar THR Ramadhan 2022 Lebih Awal - Pikiran-Rakyat.comMenaker Ida Fauziah mengimbau agar perusahaan yang sudah stabil secara finansial untuk membayar THR kepada para pekerjanya.
Baca lebih lajut »

Perusahaan Harus Tahu, Ini Akibatnya Jika Tak Bayarkan THR PekerjaPerusahaan Harus Tahu, Ini Akibatnya Jika Tak Bayarkan THR PekerjaKemenaker telah memiliki data perusahaan-perusahaan mana saja yang diadukan pekerjanya tahun lalu terkait masalah pembayaran THR.
Baca lebih lajut »

Apindo Sukoharjo: Perusahaan Siap Patuhi Ketentuan Pembayaran THRApindo Sukoharjo: Perusahaan Siap Patuhi Ketentuan Pembayaran THRKondisi bisnis perusahaan di Sukoharjo semakin tumbuh dan bergeliat sehingga diharapkan bisa memenuhi ketentuan THR.
Baca lebih lajut »

Perusahaan Telat Bayar THR Kena Sanksi dan Denda, Ini PerinciannyaPerusahaan Telat Bayar THR Kena Sanksi dan Denda, Ini PerinciannyaMenaker Ida Fauziyah mengingatkan pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh dan tepat waktu paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-12 09:38:15