Dear Perusahaan RI, Menaker Wajibkan Pembayaran THR H-7 Lebaran
Jakarta - Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah pun menyiapkan posko THR sebagai bentuk fasilitasi agar hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan.
THR keagamaan merupakan kwajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja. Dalam surat edaran ini juga menjelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR yaitu pekerja PKWT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menaker: THR 2022 wajib dibayar tujuh hari sebelum Idul Fitri'THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,' ujar Menaker Ida THR
Baca lebih lajut »
Menaker Tegaskan Pembayaran THR Tak Boleh DicicilMenurut Menaker, THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha.
Baca lebih lajut »
Menaker Ida Fauziah Imbau Perusahaan Bayar THR Ramadhan 2022 Lebih Awal - Pikiran-Rakyat.comMenaker Ida Fauziah mengimbau agar perusahaan yang sudah stabil secara finansial untuk membayar THR kepada para pekerjanya.
Baca lebih lajut »
Perusahaan Harus Tahu, Ini Akibatnya Jika Tak Bayarkan THR PekerjaKemenaker telah memiliki data perusahaan-perusahaan mana saja yang diadukan pekerjanya tahun lalu terkait masalah pembayaran THR.
Baca lebih lajut »
Apindo Sukoharjo: Perusahaan Siap Patuhi Ketentuan Pembayaran THRKondisi bisnis perusahaan di Sukoharjo semakin tumbuh dan bergeliat sehingga diharapkan bisa memenuhi ketentuan THR.
Baca lebih lajut »
Perusahaan Telat Bayar THR Kena Sanksi dan Denda, Ini PerinciannyaMenaker Ida Fauziyah mengingatkan pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh dan tepat waktu paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Baca lebih lajut »