Ada sejumlah kriteria pekerja penerima THR pada 2022 ini.
Dilansir dari Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu , Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan THR bukan saja hak pekerja dengan status tetap. Pekerja kontrak, outsourcing, honorer, dan buruh harian lepas juga berhak menerima THR.Pekerja berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR. Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:– Memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
– Masa kerja kurang dari 12 bulan. Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Kemenaker menambahkan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari keagamaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenaker Buka Posko THR, Begini Cara Lapornya | Ekonomi - Bisnis.comBagi pekerja yang ingin melaporkan pembayaran THR, mereka bisa mengunjungi posko THR Kemenaker di kantornya, mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id, dan melalui aplikasi SIAP KERJA.
Baca lebih lajut »
Sanksi Menanti bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja - Pikiran-Rakyat.comKetidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021
Baca lebih lajut »
Ketua DPR: Penuhi Hak THR Pekerja agar Bisa Tenang Mudik Lebaran'Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,' kata Puan.
Baca lebih lajut »
Tak Bayar THR Pekerja, Siap-siap Ini Sanksi untuk PengusahaSejumlah sanksi akan diberikan Kementerian Ketenagakerjaan kepada pengusaha yang tidak bayar THR Pekerja
Baca lebih lajut »
Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja, Siap-siap Kena SanksiPemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.
Baca lebih lajut »
Ada Sanksi Menanti Pengusaha Jika Tak Bayar THR Pekerjapemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya
Baca lebih lajut »