RUU Penyiaran dinilai memuat pasal kontroversial yang berpotensi mengekang kebebasan pers. Berikut daftar pasal yang bermasalah.
menuai kritik dari berbagai pihak. RUU ini dianggap memuat sejumlah pasal kontroversial, terutama yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.akan mengekang kemerdekaan pers dan melahirkan produk jurnalistik yang buruk.
"Jurnalistik harus investigasi, masa dilarang? Jurnalistik harus terus berkembang karena tuntutan masyarakat juga berkembang," kata Budi di Jakarta, dikutip Antara, Selasa . Dasco mengaku sejumlah anggota DPR Komisi I telah meminta waktu untuk berkonsultasi merespons banyaknya kritik atas RUU itu.Setara: RUU Penyiaran Problematik, Rusak Demokrasi dan Kebebasan PersDisebutkan KPU dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Daftar Pasal Kontroversi di RUU Penyiaran, Dinilai Ancam Kebebasan PersIkatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam draf Revisi Undang-Undang Penyiaran sedang digodok Pemerintah bersama DPR RI.
Baca lebih lajut »
Terungkap Detik-detik Pembunuhan Pemilik Warung Kelontong di Tangsel dan Ini Peran 2 PelakuFA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan NA dijerat pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP
Baca lebih lajut »
Suami yang Mutilasi Istri Tetap Jadi Tersangka Meski Ada Gelagat Gangguan JiwaTarsum dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca lebih lajut »
Terungkap Modus 'Busuk' 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi TimahPasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Baca lebih lajut »
Menyesal Bunuh Paman, Pelaku Saya Sedih Kok Bisa Sampai SegitunyaKedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 danatau Pasal 181 danatau Pasal 221 KUHP
Baca lebih lajut »
Singgung Larangan Liputan Investigasi di RUU Penyiaran, Dewan Pers Sebut Bertentangan dengan UUPenyelesaian sengketa etik jika dilakukan di luar Dewan Pers, yakni Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan bertentangan dengan UU Pers.
Baca lebih lajut »