Pemerintah Kota Depok dan Bekasi menerapkan saksi denda untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak fisik dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Metropolitan adadikompas
Petugas gabungan dari Polres Metro Kota Depok, TNI, dan Dinas Perhubungan Kota Depok, menindak dan menegur pengendara motor angkutan yang melanggar aturan PSBB, di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok, Jumat .
Di pos pemantauan di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok, Jumat , petugas gabungan dari Polres Metro Kota Depok, TNI, dan Dinas Perhubungan Kota Depok, berjaga mengawasi kendaraan yang melintas menuju arah Jalan Margonda Raya. Sebagian warga sudah mematuhi aturan penggunaan masker. Petugas jaga dari Polres Metro Kota Depok Inspektur Satu Edi Wasito mengatakan, pada PSBB tahap ketiga, kepatuhan warga relatif membaik seperti pengunaan masker.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Depok akan Beri Sanksi Kerja Sosial Bagi Pelanggar PSBB III |Republika OnlinePelaksanaan sanksi akan dilakukan aparat Satpol PP Depok.
Baca lebih lajut »
Sanksi Maksimal Rp50 Juta bagi Pelanggar PSBB III di DepokPihak restoran/runah makan yang melayani ditempat tapi tidak menerapkan protokol pencegahan penularan covid-19 akan dihentikan sementara dan denda administrasi Rp5-10 juta.
Baca lebih lajut »
Pemkot Bekasi Beri Sanksi Bagi Pelanggar PSBB IIIPemkot Bekasi menetapkan sanksi dari teguran lisan, sanksi sosial hingga denda bagi pelanggar PSBB periode ketiga.
Baca lebih lajut »
Sudah Punya Sanksi bagi Pelanggar PSBB, Pemkot Bekasi Masih Lakukan Tindakan PersuasifContohnya, penjual takjil yang sampai saat ini masih berjualan dengan tidak jaga jarak masih dilakukan tindak persuasif.
Baca lebih lajut »
Staf Eselon 3 dan 4 Pemkot Depok Dikerahkan untuk Awasi Pergerakan Warga'Kami ingin menyelesaikan kerumunan masyarakat yang masih ada di beberapa tempat. Penyelesaian harus dari hulu,' ujar Idris.
Baca lebih lajut »
Calon Penumpang KRL di Stasiun Depok Wajib Bawa Surat Tugas |Republika OnlineCalon penumpang yang datang tanpa surat tugas tidak diijinkan menggunakan KRL.
Baca lebih lajut »