Pihak restoran/runah makan yang melayani ditempat tapi tidak menerapkan protokol pencegahan penularan covid-19 akan dihentikan sementara dan denda administrasi Rp5-10 juta.
SEJUMLAH sanksi akan diterapkan selama berlakunya pembatasan sosial berskala besar tahap III di Kota Depok, Jawa Barat, mulai teguran hingga denda administrasi maksimal Rp50 juta bagi pelanggar PSBB.
"Tidak menggunakan menggunakan masker diluar rumah/tempat umum/fasilitas umum denda adiministrasi Rp100.000-Rp250.000, ditambah lagi hukuman kerja sosil berupa membersihkan sarana fasilitas umum, " katanya dihubungi di Balaikota Depok Kamis . Melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau tempat tertentu, diberikan teguran lisan dan tertulis.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSBB Tahap III, Depok akan Maksimal Peran Aparat Kelurahan |Republika OnlinePada PSBB Tahap II Kota Depok telah menginisiasi adanya muatan sanksi.
Baca lebih lajut »
Depok akan Beri Sanksi Kerja Sosial Bagi Pelanggar PSBB III |Republika OnlinePelaksanaan sanksi akan dilakukan aparat Satpol PP Depok.
Baca lebih lajut »
Sanksi PSBB Bodebek: Segel Kantor hingga Denda Rp50 JutaGubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Pergub soal sanksi pelanggaran PSBB Bodebek bagi warga, pengelola tempat kerja, hingga angkutan umum.
Baca lebih lajut »
Menkes Setujui PSBB di 5 Daerah di Riau, PSBB Pekanbaru Masuk Tahap IIKelima daerah di Riau tersebut yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Baca lebih lajut »
Tercatat Ribuan Kendaraan Melanggar Aturan PSBB di Depok |Republika OnlinePenindakan yang diberikan petugas selama PSBB Tahap I dan II.
Baca lebih lajut »
PSBB di Depok Diperpanjang Hingga 26 MeiLangkah perpanjanganPSBB harus kembali diambil melihat tren perkembangan kasus terkonfirmasi (positif) covid-19 yang terus mengalami penambahan per harinya.
Baca lebih lajut »