Pelaksanaan sanksi akan dilakukan aparat Satpol PP Depok.
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Peraturan sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Depok, Jawa Barat, tidak hanya menyasar warga yang berkerumun. Namun juga masyarakat yang menggunakan kendaraan motor dan mobil.
"Bagi yang melanggar, akan diberikan denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta bagi pengendara mobil. Lalu Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu bagi pengendara motor," ujar Idris di Balai Kota Depok, Rabu . "Badan usaha pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang juga bisa terkena sanksi. Apabila melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 5O persen dan atau pembatasan jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku khususnya terhadap angkutan orang," jelas Idris.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Biar tak Kaget, Warga Depok Harus Tahu Soal Sanksi PSBBPelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat, akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020. SanksiPBB
Baca lebih lajut »
Pelanggar PSBB di Depok akan dikenakan sanksi dendaPelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok Jawa Barat, akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 ...
Baca lebih lajut »
Sanksi Bagi Pelanggar PSBB Depok Minimal Rp 100.000Pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Pergub Jabar.
Baca lebih lajut »
Prokami Beri Empat Rekomendasi Soal PSBB Kota Depok |Republika OnlineLurah dan camat harus menyiapkan rumah karantina khusus pasien gejala ringan.
Baca lebih lajut »
Tercatat Ribuan Kendaraan Melanggar Aturan PSBB di Depok |Republika OnlinePenindakan yang diberikan petugas selama PSBB Tahap I dan II.
Baca lebih lajut »
PKK Depok Gelar Kajian Online Hikmah RamadhanMempererat persaudaraan dan memberikan bantuan kepada warga yang terdampak Covid-19
Baca lebih lajut »