Denda Damai Korupsi: Solusi Tepat atau Jalan pintas?

Politik Berita

Denda Damai Korupsi: Solusi Tepat atau Jalan pintas?
KORUPSIAMNESTIDENDA
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 85 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 54%
  • Publisher: 70%

Presiden Prabowo Subianto berpendapat bahwa koruptor yang mengembalikan uang yang dicuri berpeluang mendapatkan pengampunan. Namun, apakah wacana ini tepat sebagai solusi pemberantasan korupsi?

Pemberian amnesti untuk koruptor tidaklah tepat jika pemerintah tak memiliki ketentuan tegas soal pembuktian terbalik, perampasan aset, dan pelaporan kekayaan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada koruptor.

Namun, apakah amnesti koruptor bisa diterapkan? Meski mungkin semangatnya sama-sama memberantas korupsi, cara mengatasi problem kejahatan ini dengan memberikan ampunan terhadap koruptor asal mereka membayar ganti rugi atau mengembalikan uang yang mereka korupsi jelas kurang tepat. Wacana denda damai bagi koruptor awalnya muncul saat Presiden Prabowo Subianto berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir.Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan di hadapan mahasiswa Indonesia yang berkuliah di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). ”Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya, bisa diam-diam supaya enggak ketahuan,” ujar Prabowo. Setelah pernyataan Presiden tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa gagasan pengampunan koruptor asal mengembalikan uang yang dikorupsi/dicuri menjadi salah satu strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pemulihan kerugian negara.Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra Kemudian Supratman melontarkan gagasan pengampunan bagi koruptor melalui denda damai. Melalui mekanisme itu, perkara korupsi bisa dihentikan di luar pengadilan asalkan pelaku tindak pidana membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.UU No 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidan

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

KORUPSI AMNESTI DENDA PEMERINTAH PEMERANTASAN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Eks Penyidik KPK Berdebat dengan Menteri Hukum soal Denda Damai untuk KorupsiEks Penyidik KPK Berdebat dengan Menteri Hukum soal Denda Damai untuk KorupsiEks penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, berdebat dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengenai penerapan denda damai untuk korupsi. Yudi menyatakan bahwa denda damai tidak bisa menghapus tindak pidana korupsi, karena UU Tindak Pidana Korupsi menekankan pengembalian uang negara tidak menghapus pidana. Sementara itu, Supratman berpendapat bahwa UU Kejaksaan yang baru memungkinkan denda damai untuk menghentikan perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
Baca lebih lajut »

Mahfud MD Heran Pemerintah Berencana Selesaikan Kasus Korupsi Lewat Denda DamaiMahfud MD Heran Pemerintah Berencana Selesaikan Kasus Korupsi Lewat Denda DamaiBerita Mahfud MD Heran Pemerintah Berencana Selesaikan Kasus Korupsi Lewat Denda Damai terbaru hari ini 2024-12-26 18:02:27 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Kejaksaan Agung: Skema Denda Damai Tidak Bisa Diterapkan dalam Kasus KorupsiKejaksaan Agung: Skema Denda Damai Tidak Bisa Diterapkan dalam Kasus KorupsiKejaksaan Agung menyatakan, denda damai dalam UU Kejaksaan untuk yang merugikan perekonomian negara dan masuk tindak pidana ekonomi.
Baca lebih lajut »

Amnesti, Abolisi, lalu Denda Damai untuk Koruptor, Alarm bagi Pemberantasan Korupsi?Amnesti, Abolisi, lalu Denda Damai untuk Koruptor, Alarm bagi Pemberantasan Korupsi?Pemerintah mewacanakan pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang yang rasuah. Bagaimana masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia?
Baca lebih lajut »

Kejagung sebut denda damai tak bisa untuk pidana korupsiKejagung sebut denda damai tak bisa untuk pidana korupsiKejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi (tipikor).Kepala Pusat Penerangan ...
Baca lebih lajut »

Wacana Koruptor Dimaafkan, Kejagung: Denda Damai Tak Bisa untuk Pidana KorupsiWacana Koruptor Dimaafkan, Kejagung: Denda Damai Tak Bisa untuk Pidana KorupsiMenurutnya, dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 21:44:08