Pemerintah mewacanakan pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang yang rasuah. Bagaimana masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia?
Di hadapan mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, pada 18 Desember 2024 lalu, Presiden Prabowo Subianto melontarkan gagasan pengampunan bagi koruptor asal mengembalikan uang yang dikorupsi/dicuri.
“Bukan hanya pesimis, tapi saya melihat apa yang dilakukan oleh rezim pemerintah saat ini pertanda tidak bagus terhadap masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini bukan hanya mendung, buram, atau apapun. Ini semacam badai,” kata Herdiansyah, Kamis .Pertanda tersebut sebenarnya tak hanya ketika pemerintah mewacanakan amnesti ataupun abolisi bagi koruptor.
Jika memaafkan koruptor dilakukan diam-diam, Mahfud pun mengaku bingung bagaimana caranya, siapa yang bertanggung jawab, melaporkan, siapa yang mengumumkan, dan sebagainya. Jika tidak diumumkan secara transparan, ia khawatir terkait transparansinya. Jika diumumkan, idealnya melalui mekanisme pengadilan.
Langkah kedua, pemerintah perlu mendorong RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan. Pemerintah di era Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat presiden RUU Perampasan Aset, namun hingga kini tak juga masuk program legislasi nasional . Langkah ini rupanya hanya gimik sebab tidak dibarengi dengan upaya politik unguk mendorong pembahasannya.
“Maka, tidak boleh pemerintahan Prabowo, termasuk Menko dan Menteri Hukumnya, menganggap kalau pingin menarget asset recovery atau pengembalian aset, maka hukumannya harus dikompromisasikan atau dibuat lebih toleran atau lebih lunak. Tidak bisa,” tegasnya. Di hadapan mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, pada 18 Desember 2024 lalu, Presiden Prabowo Subianto melontarkan gagasan pengampunan bagi koruptor asal mengembalikan uang yang dikorupsi/dicuri.
“Bukan hanya pesimis, tapi saya melihat apa yang dilakukan oleh rezim pemerintah saat ini pertanda tidak bagus terhadap masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini bukan hanya mendung, buram, atau apapun. Ini semacam badai,” kata Herdiansyah, Kamis .Pertanda tersebut sebenarnya tak hanya ketika pemerintah mewacanakan amnesti ataupun abolisi bagi koruptor.
Jika memaafkan koruptor dilakukan diam-diam, Mahfud pun mengaku bingung bagaimana caranya, siapa yang bertanggung jawab, melaporkan, siapa yang mengumumkan, dan sebagainya. Jika tidak diumumkan secara transparan, ia khawatir terkait transparansinya. Jika diumumkan, idealnya melalui mekanisme pengadilan.
Langkah kedua, pemerintah perlu mendorong RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan. Pemerintah di era Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat presiden RUU Perampasan Aset, namun hingga kini tak juga masuk program legislasi nasional . Langkah ini rupanya hanya gimik sebab tidak dibarengi dengan upaya politik unguk mendorong pembahasannya.
Amnesti Koruptor Denda Damai Koruptor Pemberantasan Korupsi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Setelah Amnesti, Muncul Gagasan Denda Damai untuk Ampuni KoruptorPemerintah kembali menawarkan gagasan pengampunan bagi koruptor. Kali ini melalui denda damai.
Baca lebih lajut »
Menko Kumham: Pendataan Napi Mantan JI untuk Amnesti dan AbolisiMenko Kumham Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan rencana pendataan narapidana mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) untuk memastikan mereka mendapatkan kesempatan amnesti dan abolisi. Pendataan ini merupakan bagian dari program Presiden Prabowo untuk membangun rekonsiliasi dan merajut kembali tali persaudaraan kebangsaan.
Baca lebih lajut »
Menko Yusril Bahas Amnesti dan Abolisi untuk Mantan Anggota JIMenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan rencana untuk melakukan pendataan mantan anggota Jamaah Islamiyah yang saat ini dalam pemenjaraaan. Pendataan ini bertujuan untuk menentukan kemungkinan amnesti dan abolisi bagi mereka oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca lebih lajut »
Menko Yusril: Pendataan Mantan Anggota JI untuk Amnesti dan AbolisiMenko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan melakukan pendataan mantan anggota Jamaah Islamiyah untuk menentukan kemungkinan pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca lebih lajut »
Kemenko Kumham Rencanakan Amnesti dan Abolisi untuk Narapidana JIKemenko Kumham Imipas akan mendata narapidana Jemaah Islamiyah (JI) untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, grasi, amnesti, dan abolisi atas inisiatif Presiden Prabowo Subianto.
Baca lebih lajut »
Menkum Dorong UU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan RehabilitasiMenteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong Indonesia segera memiliki Undang-Undang (UU) tentang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Ia menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyarankan pemberian amnesti secara selektif setiap tahunnya. Selain itu, Menkum juga meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) untuk mempersiapkan UU terkait pemilu dan pilkada, serta UU tentang Partai Politik.
Baca lebih lajut »