Data awal BPJAMSOSTEK Jadi Dasar Penerima Subsidi Upah |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Data awal BPJAMSOSTEK Jadi Dasar Penerima Subsidi Upah |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 63%

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberi subsidi kepada pekerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah Rp 600 ribu per bulan. Finalisasi dengan menggunakan data awal BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasar. Baca Juga "Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp 5 juta berdasarkan upah yang dilaporkan pemberi kerja.

Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang atas data yang disampaikan BPJAMSOSTEK untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah. Dia berharap pemberi kerja atau perusahaan ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

Pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Nominal yang akan diterima adalah Rp 600 ribu per bulan per orang selama empat bulan atau per orang akan mendapatkan Rp 2,4 juta.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kominfo: RUU PDP Akan Jadi Kerangka Regulasi soal Perlindungan Data PribadiKominfo: RUU PDP Akan Jadi Kerangka Regulasi soal Perlindungan Data PribadiMenurut Semuel, saat ini pengaturan tentang perlindungan data pribadi tercecer setidaknya di 32 undang-undang.
Baca lebih lajut »

Tak Netral di Pilkada, Data Kepegawaian ASN Bakal DibekukanTak Netral di Pilkada, Data Kepegawaian ASN Bakal DibekukanKomisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan telah menerima 456 aduan terkait netralitas ASN jelang pelaksanaan Pilkada...
Baca lebih lajut »

Tingkatkan Akuntabilitas, Telkom dan DJP Perkuat Kerja Sama Integrasi Data PerpajakanTingkatkan Akuntabilitas, Telkom dan DJP Perkuat Kerja Sama Integrasi Data PerpajakanUntuk menjaga compliance dan akuntabilitas dari data perpajakan, PT Telkom Indonesia (Persero) menjalin kerja sama dengan Direkorat Jenderal Pajak untuk mengintegrasikan data perpajakan.
Baca lebih lajut »

Ini Alasan Pemerintah Berikan Subsidi Upah Berdasarkan Data dari BPJS Ketenagakerjaan - Tribunnews.comIni Alasan Pemerintah Berikan Subsidi Upah Berdasarkan Data dari BPJS Ketenagakerjaan - Tribunnews.comMenurut Ida pemerintah menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan karena lebih cepat dan tepat.
Baca lebih lajut »

BP Jamsostek Siapkan Data Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 JutaBP Jamsostek Siapkan Data Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 JutaBP Jamsostek akan menyisir peserta yang aktif pembayaran iuran setiap bulan dan mendata jumlah pekerja peserta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Baca lebih lajut »

Data Resmi Jumlah Kematian Akibat COVID-19 di AS, Ya TuhanData Resmi Jumlah Kematian Akibat COVID-19 di AS, Ya TuhanData resmi menyebutkan, jumlah kematian akibat COVID-19 di Amerika Serikat (AS) sudah sangat mengerikan. AmerikaSerikat
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-18 17:01:50