Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.
Andika menambahkan, unggahan istri HS berinisial IPDL dan Z berinisial LZ dinilai tak pantas. Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI.Selain itu, unggahan istri-istri prajurit TNI tersebut juga akan dilaporkan ke kepolisian dengan UU ITE.
"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dandim Kendari Dicopot Dari Jabatan dan Ditahan Akibat Istri Posting Nyinyir Soal Wiranto - Tribunnews.comKomandan Kodim Kendari, Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (HS) dicopot dari jabatannya akibat postingan istrinya di media sosial.
Baca lebih lajut »
Gara-gara Unggahan Istri di Facebook soal Penusukan Wiranto, Dandim Kendari Dicopot dari Jabatannya - Tribun AmbonGara-gara Unggahan Istri di Facebook soal Penusukan Wiranto, Dandim Kendari Dicopot dari Jabatannya
Baca lebih lajut »
Dandim Kendari Dicopot karena Unggahan Istri di Facebook Soal Penusukan Wiranto - Tribun JatengUnggahan istri di medsos membuat Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi (HS) dicopot dari jabatannya.
Baca lebih lajut »
Dandim Kendari Dicopot, Ini Penjelasan KSADKSAD Jenderal Andika Perkasa memberikan keterangan pencopotan jabatan anggota TNI AD yakni Komandan Kodim Kendari, Kolonel...
Baca lebih lajut »
Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan Gara-gara Unggahan Istri di MedsosPencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.
Baca lebih lajut »