BP Jamsostek akan memotong iuran hingga 90 persen sebagai dampak atas mewabahnya virus corona.
TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi wabah virus Covid-19. Beberapa program jaminan sosial diselenggarakan direncanakan bakal mendapat relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah.
Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BP Jamsostek tersebut, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.Agus menuturkan, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah , yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Diskon 90 Persen Iuran BP Jamsostek, Pengusaha Harus Bayar THRHingga saat ini, sudah ada 116.705 perusahaan yang meminta keringanan pembayaran iuran BP Jamsostek.
Baca lebih lajut »
Nilai Diskon Iuran BP Jamsostek Capai Rp 12,36 TriliunPemerintah bakal memberikan diskon 90 persen untuk pembayaran iuran BPJamsostek kepada pengusaha.
Baca lebih lajut »
Per 1 Mei 2020, Iuran Peserta Segmen PBPU, BP telah DisesuaikanKepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.
Baca lebih lajut »
Per 1 Mei 2020, Iuran BPJS Segmen PBPU dan BP Disesuaikan |Republika OnlinePenyesuaian iuran berlaku bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
Baca lebih lajut »
Pemerintah Diskon 90 Persen Iuran BP Jamsostek, Pengusaha Harus Bayar THRHingga saat ini, sudah ada 116.705 perusahaan yang meminta keringanan pembayaran iuran BP Jamsostek.
Baca lebih lajut »
Bantu Pengusaha Bayar THR, Jokowi Potong Iuran JamsostekPemerintah memotong iuran Jamsostek sebanyak 90 persen dari kondisi normal demi membantu pengusaha membayar THR karyawan.
Baca lebih lajut »