Per 1 Mei 2020, Iuran Peserta Segmen PBPU dan BP Telah Disesuaikan
Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja , kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal.BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Per 1 Mei 2020, Iuran BPJS Segmen PBPU dan BP Disesuaikan |Republika OnlinePenyesuaian iuran berlaku bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
Baca lebih lajut »
Patuhi Putusan MA, Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Turun Per 1 Mei 2020Tagihan terbaru itu berlaku untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Baca lebih lajut »
Masuk Kota Sukabumi Wajib Pakai Masker per 1 Mei 2020 |Republika OnlinePetugas akan melakukan pengecekan di pintu masuk bersama Polres Sukabumi Kota.
Baca lebih lajut »
Per 1 Mei, Iuran JKN KIS Resmi TurunIuran JKN-KIS kembali menjadi sebesar Rp80 ribu untuk kelas 1, Rp51 ribu untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3.
Baca lebih lajut »
Si Doel the Movie hingga Dilan Masuk Netflix Mei 2020Sejumlah film Indonesia, seperti Si Doel the Movie dan Dilan, bakal mengisi deretan tayangan baru di Netflix pada Mei mendatang.
Baca lebih lajut »