Penyemprotan dilakukan menyusul adanya 16 karyawan Giant Extra Margocity yang positif Covid-19.
Petugas kebersihan menggunakan alat pelindung diri saat membersihkan area dalam Mall Margo City, Depok, Jawa Barat, Selasa, 9 Juni 2020. - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok melakukan penyemprotan di mal Margo City, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu .
"Penyemprotan kami lakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona. Hal ini menyusul semakin masifnya penyebaran virus corona," ujar Kepala Bidang Penanggulangan Bencana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Denny Romulo Hutauruk, Sabtu di Depok, Jawa Barat.Diungkap Denny, dalam kegiatan penyemprotan di Margo City, pihaknya menurunkan Tim Wuhan, yakni tim khusus penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Penyemprotan melibatkan 42 orang yang berasal dari Dinas Damkar, Satpol PP, aparat kepolisian, kelurahan setempat dan juga pihak Margo City.Selain di Margo City, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah titik keramaian di Kota Depok, diantaranya kawasan Terminal Terpadu Depok. Pada titik ini, Damkar tak hanya menyemprot bangunan terminal saja tetapi juga menyemprot angkutan perkotaan yang ada di terminal.
"Terminal merupakan salah satu tempat yang sering dikunjungi masyarakat, sehingga perlu dilakukan sterilisasi. Kami berharap, upaya yang dilakukan mampu menurunkan jumlah kasus penyebaran Covid-19 di Kota Depok," ujar Denny.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kakek 68 Tahun Tewas di Atas Pohon Setinggi 30 Meter, Dievakuasi Petugas DamkarJenazah kakek ini pun dievakuasi oleh petugas pemadam kebakaran
Baca lebih lajut »
Pilkada Depok 2020, KPU Izinkan Pasangan Calon Kampanye di Lapangan hingga BlusukanKPU hanya menegaskan agar kampanye yang berlangsung di lapangan dilakukan dengan mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Pelanggar Sempadan Sungai di Depok Diancam Pidana dan DendaMerujuk Perda, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Perda ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000.
Baca lebih lajut »
Cuti Bersama, Layanan SIM Satpas 1221 Polrestro Depok Tetap BukaSatpas 1221 Satuan Lalulintas Polres Metro Depok tetap membuka layanan pembuatan SIM pada masa Cuti Bersama pada Jumat (21/8/2020)...
Baca lebih lajut »
Ikan-ikan Situ Rawa Besar Depok Mendadak Mati, Diduga karena Limbah SampahWarga dikejutkan dengan kemunculan ikan-ikan yang mati secara tiba-tiba di Situ Rawa Besar, Depok. Warga menilai ikan-ikan itu mati karena limbah sampah. Depok
Baca lebih lajut »
Pemkot Depok Minta Perkantoran Bentuk Satgas Covid-19 |Republika OnlineSatgas Covid-19 dibentuk agar tidak terjadi lagi klaster di perkantoran
Baca lebih lajut »