BK) mencatat sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi tahun 2021, memutuskan untuk mengundurkan diri. Padahal ada sanksinya.
1. Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
3. Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
105 CPNS Lulus Tes Tahun 2021 Mengundurkan Diri, Terbanyak Kemenhub | merdeka.comKepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri tersebut dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS tahun 2022.
Baca lebih lajut »
105 CPNS Mengundurkan Diri, Ini Sanksi yang Akan Diberikan105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.
Baca lebih lajut »
Gaji hingga Kurang Motivasi Jadi Alasan Ratusan CPNS Undurkan DiriMasalah gaji, lokasi penempatan, hingga kurangnya motivasi jadi alasan peserta yang lolos CPNS 2021 mengundurkan diri.
Baca lebih lajut »
BKN: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Bakal Disanksi karena Rugikan NegaraMenurut BKN, mundurnya para CPNS yang telah dinyatakan lolos telah merugikan negara. Sebab, negara telah mengeluarkan biaya besar dalam rekruitmen.\n\n
Baca lebih lajut »