105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.
Satya menekankan bahwa CPNS yang mengundurkan diri bakal dikenai sanksi. Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan disanksi. "Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.Satya memaparkan beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ratusan Kursi CPNS 2021 Kosong Berpeluang Diganti Peserta Lain, Begini Penjelasan BKNRatusan kursi CPNS 2021 yang kosong berpeluang diganti peserta lain, BKN memberikan penjelasannya CPNS
Baca lebih lajut »
BKN: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Bakal Disanksi karena Rugikan NegaraMenurut BKN, mundurnya para CPNS yang telah dinyatakan lolos telah merugikan negara. Sebab, negara telah mengeluarkan biaya besar dalam rekruitmen.\n\n
Baca lebih lajut »
Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Deretan Sanksi yang Menanti'Tentu mereka yang mengundurkan diri setelah lolos dan mendapat persetujuan Nomor Identitas Pegawai (NIP), akan dikenakan berbagai sanksi,'
Baca lebih lajut »
Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Apa Sanksinya?Menurut BKN, CPNS yang mengundurkan diri bakal dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Lantas, apa sanksinya?
Baca lebih lajut »
Ratusan CPNS Mengundurkan Diri setelah Lolos Seleksi, BKN akan Berikan Sanksi - Tribunnews.comKepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mengungkapkan adanya sanksi yang akan diberikan kepada CPNS yang mengundurkan diri.
Baca lebih lajut »
Alamak! Sudah Lolos Seleksi, Ratusan CPNS Malah Mengundurkan DiriBKN mencatat sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021. Namun, ada sekitar 105 orang di antaranya memutuskan mengundurkan diri.
Baca lebih lajut »