Peluncuran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) pada 1 Januari 2025 memungkinkan wajib pajak mendaftar NPWP secara online melalui laman Coretax. Masyarakat dapat mengakses layanan perpajakan dan memanfaatkan fitur-fitur yang tersedia di Coretax.
Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) secara online tahun 2025 bisa dilakukan wajib pajak lewat laman Coretax . Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perpajakan ( DJP ) telah meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System pada 1 Januari 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan fitur-fitur yang ada di dalam Coretax untuk mendapatkan layanan perpajakan. Salah satu fitur yang dapat digunakan adalah mendaftar NPWP secara online.
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang ingin mengakses Coretax, dapat dilakukan secara online melalui website resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Di website tersebut terdapat informasi lengkap bagi para wajib pajak. Kemudian isi data identitas wajib pajak yang diminta dengan data yang sebenar-benarnyaJika sudah menerima kode OTP, masukkan ke kolom yang tersedia untuk verifikasi.Isikan detail alamat Wajib Pajak Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol'Kirim Pengajuan'
NPWP Coretax Perpajakan Kementerian Keuangan DJP
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Panduan Lengkap Daftar NPWP Online 2025 di Aplikasi CoretaxPendaftaran NPWP online 2025 dapat dilakukan melalui Coretax. Berikut tata caranya.
Baca lebih lajut »
5 Universitas Terbaik untuk Kuliah Online di Indonesia Versi THE OLR 2024Ini daftar universitas terbaik untuk kuliah online di Indonesia versi THE Online Learning Rankings (OLR) 2024.
Baca lebih lajut »
Coretax DJP Mulai Beroperasi dengan Fitur PenuhCoretax DJP, sistem administrasi layanan DJP, mulai beroperasi dengan fitur penuh pada 1 Januari 2025. Wajib pajak dapat mengakses Coretax dengan menggunakan NPWP 16 digit atau NIK.
Baca lebih lajut »
DJP Pastikan Wajib Pajak Tidak Didenda atas Keterlambatan Faktur Pajak Akibat CoretaxDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan wajib pajak tidak akan didenda apabila terlambat menerbitkan faktur pajak akibat sistem Coretax bermasalah. DJP akan memberlakukan masa transisi sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir jika ada keterlambatan penerbitan faktur dikarenakan adanya kendala dari Coretax.
Baca lebih lajut »
Wajib Pajak Bisa Coba Login Sistem Coretax DJP Mulai Hari IniDirjen Pajak (DJP) membuka tahap praimplementasi sistem Coretax untuk wajib pajak mulai Selasa (12/12/2024). Tahap ini berlangsung hingga 31 Desember 2024 dan memberikan kesempatan wajib pajak untuk mempersiapkan diri sebelum sistem diterapkan resmi pada Januari 2025
Baca lebih lajut »
Sistem Coretax Berlaku 2025, Wajib Pajak Bisa Login SekarangSistem perpajakan Coretax sedang berada dalam tahap praimplementasi. Wajib Pajak dapat melakukan login sebelum peluncuran resmi pada 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »