Kemenkeu wilayah Jayapura menggelar rapid test atau tes cepat untuk pekerja dan pegawai seluruh unit kerja di bawah Kemenkeu Jayapura.
KEMENTERIAN Keuangan wilayah Jayapura menggelar rapid test atau tes cepat untuk pekerja dan pegawai seluruh unit kerja di bawah Kemenkeu Jayapura. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona .
Sebagai bentuk peduli terhadap kondisi kesehatan para pegawai, Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, Maluku dan KPKNL Jayapura menyelenggarakan rapid test ini yang diikuti oleh para pegawai Bea Cukai Jayapura, KPPN Jayapura, Kanwil DJPb Provinsi Papua, serta GKN Jayapura. “Pemeriksaan rapid test ini dilakukan oleh para petugas medis Satgas Penanganan Covid-19 dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua,” ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pedagang Pasar Kena Covid-19, Dinkes Akan Gelar Rapid TestSuku Dinas Kesehatan Jakarta Barat berencana menggelar kembali tes cepat dan tes usap Covid-19 secara massal terhadap pedagang di sejumlah pasar pada pekan depan.
Baca lebih lajut »
Mudah-mudahan Corona Tidak Menyebar Kepada Pedagang dan Pengunjung200 pedagang menjalani rapid test setelah adanya kasus salah seorang pedagang yang dinyatakan positif COVID-19. rapidtestcorona
Baca lebih lajut »
Penjelasan Dishub Soal Keluar Masuk Jakarta Tetap Wajib SIKMPembuatan SIKM dinilai sulit dan memberatkan lantaran wajib menyertakan hasil 'rapid test' Covid-19.
Baca lebih lajut »
Diduga Kontak dengan Pasien Positif Covid-19, Puluhan Warga Desa Ini Tolak Jalani Rapid TestSebanyak 21 warga Desa Sagu, Flores Timur, menolak menjalani rapid test Covid-19 meski masuk dalam riwayat kontak pasien 02 positif Covid-19.
Baca lebih lajut »
21 Warga yang Diduga Kontak dengan Pasien Positif Covid-19 Tolak Rapid Test, Ini Akibatnya21 warga Desa Sagu, Kecamatan Adonara, Flores Timur itu, menolak rapid test Covid-19 meski diduga melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19.
Baca lebih lajut »