Cara Ubah NIK Jadi NPWP, Terakhir Akhir Bulan!

Nik Berita

Cara Ubah NIK Jadi NPWP, Terakhir Akhir Bulan!
NpwpCara Ubah Nik Jadi NpwpNik Jadi Npwp
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 83 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 51%
  • Publisher: 63%

Wajib pajak diminta segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Foto: Rencana NIK KTP jadi NPWP ) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak . Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib pajak Orang pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan. Adapun, pemadanan harus dilakukan paling lambat pada 1 Juli 2024.

Dalam pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa para wajib pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok wajib Pajak dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain. "Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain," bunyi pasal 11 ayat 1a dalam peraturan tersebut.Pemadanan NIK menjadi NPWP ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara itu, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar NPWP akan langsung terdaftar di NIK.

Nantinya, NIK akan segera diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi penduduk. Sementara itu, NPWP 16 digit akan digunakan bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.Jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, akan berakibat pada terkendalanya mengakses layanan perpajakan dan layanan lain yang mensyaratkan NPWP. Berikut merupakan layanan yang tidak bisa dilakukan jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.1.

Lalu, bagaimana cara melakukan pemadanan NIk dan NPWP? Melansir dari pajak.go.id, berikut merupakan cara pemadanan NIK dan NPWP.Wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut.2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan.4. Tekan tombol"Logout", kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Npwp Cara Ubah Nik Jadi Npwp Nik Jadi Npwp Cara Cek Validasi Nik Jadi Npwp

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Berlaku 1 Juli, Ini Konsekuensi Wajib Pajak yang Belum Padankan NIK dan NPWPBerlaku 1 Juli, Ini Konsekuensi Wajib Pajak yang Belum Padankan NIK dan NPWPDJP Kementerian Keuangan meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 30 Juni 2024.
Baca lebih lajut »

Batas Pemadanan Nomor Induk Kependudukan NIK dan NPWP 1 Juli 2024, Simak Cara ValidasinyaBatas Pemadanan Nomor Induk Kependudukan NIK dan NPWP 1 Juli 2024, Simak Cara ValidasinyaNPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Setelah itu NPWP tersebut tidak bisa digunakan lagi.
Baca lebih lajut »

3 Cara Validasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan NIK dan NPWP, Batas Akhir 1 Juli 20243 Cara Validasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan NIK dan NPWP, Batas Akhir 1 Juli 2024Pemerintah memberikan batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Baca lebih lajut »

Perhatian, 683 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWPPerhatian, 683 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWPDJP Kemenkeu mencatat masih ada 683 ribu wajib pajak yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya.
Baca lebih lajut »

Korlantas Polri Menuju Data Tunggal, NIK Bakal Gantikan Nomor SIMKorlantas membuat kebijakan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) untuk menggantikan nomor surat izin mengemudi (SIM).
Baca lebih lajut »

Rencana Pemadanan Nomor SIM dan NIKRencana Pemadanan Nomor SIM dan NIKKorps Lalu Lintas Korlantas Polri akan memberlakukan pemadanan nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan NIK
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 18:56:29