Perhatian, 683 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP

Djp Berita

Perhatian, 683 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP
PajakNikNpwp
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 38%
  • Publisher: 63%

DJP Kemenkeu mencatat masih ada 683 ribu wajib pajak yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan dari 74,37 juta Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri terdaftar, yang sudah berhasil dipadankan sebanyak 73,68 juta NIK- NPWP .

"Sampai dengan 11 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Sisanya sebanyak 683 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," ujar Dwi kepadaAdapun proses pemadanan NIK menjadi NPWP akan berakhir pada 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.

Dengan demikian, maka NPWP format saat ini yang terdiri dari 15 digit hanya akan berlaku sampai akhir bulan ini. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yakni 16 digit. Karenanya, Dwi berharap masyarakat yang belum memadankan NIK dan NPWP nya diharapkan segera melakukan. Sebab, apabila NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP dan bila tidak dipadankan sampai akhir bulan ini, maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," jelasnya.1. layanan pencairan dana pemerintah;4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;f. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

Pajak Nik Npwp

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Batas Pemadanan Nomor Induk Kependudukan NIK dan NPWP 1 Juli 2024, Simak Cara ValidasinyaBatas Pemadanan Nomor Induk Kependudukan NIK dan NPWP 1 Juli 2024, Simak Cara ValidasinyaNPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Setelah itu NPWP tersebut tidak bisa digunakan lagi.
Baca lebih lajut »

3 Cara Validasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan NIK dan NPWP, Batas Akhir 1 Juli 20243 Cara Validasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan NIK dan NPWP, Batas Akhir 1 Juli 2024Pemerintah memberikan batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Baca lebih lajut »

Korlantas Polri Menuju Data Tunggal, NIK Bakal Gantikan Nomor SIMKorlantas membuat kebijakan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) untuk menggantikan nomor surat izin mengemudi (SIM).
Baca lebih lajut »

Rencana Pemadanan Nomor SIM dan NIKRencana Pemadanan Nomor SIM dan NIKKorps Lalu Lintas Korlantas Polri akan memberlakukan pemadanan nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan NIK
Baca lebih lajut »

Berlaku 1 Juli, Ini Konsekuensi Wajib Pajak yang Belum Padankan NIK dan NPWPBerlaku 1 Juli, Ini Konsekuensi Wajib Pajak yang Belum Padankan NIK dan NPWPDJP Kementerian Keuangan meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 30 Juni 2024.
Baca lebih lajut »

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWPDitutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWPWajib pajak diberi kesempatan untuk memadankan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024. Jika tidak, ada konsekuensi yang menanti mereka.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 10:17:38