Dalam peraturan baru, Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek baru bisa dicairkan 100% jika usia peserta mencapai 56 tahun.
Dalam peraturan baru, dana Jaminan Hari Tua .1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun4. Kepesertaan 10 tahun Berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek:4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak7. NPWP 1. Kunjungi Portal Layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB5.
6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terimaJHT Jamsostek
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
JHT BPJamsostek Bisa Dicairkan 100% Sebelum 56 Tahun Sampai 4 Mei 2022!Peserta masih bisa mencairkan dana JHT-nya 100% selama kurun waktu 3 bulan setelah tersebut diundangkan, atau hingga Mei 2022.
Baca lebih lajut »
Berlaku Mei, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 TahunManfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun, tertulis di Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Menaker: JHT Bisa Cair saat Usia 56 TahunMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca lebih lajut »
57.000 Lebih Orang Tandatangani Petisi Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun | Ekonomi - Bisnis.comPetisi yang berjudul \'Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun\' ini telah ditandatangani oleh 57.054 orang dengan target 75.000 tanda tangan.
Baca lebih lajut »
Penjelasan dan Alasan Menaker Soal JHT Baru Bisa Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun | merdeka.comIda menuturkan, klaim JHT dapat diambil sebagai persiapan memasuki pensiun dengan ketentuan pertama telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Nilai yang diklaim kata Ida yaitu 30% untuk perumahan dan 10% untuk keperluan lainnya.
Baca lebih lajut »
Menaker: JHT Bisa Dicairkan Jika Peserta Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun | merdeka.comMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan keluarga peserta yang meninggal sebelum usia 56 tahun. Dia menuturkan, nantinya ahli waris yang akan mengurus terkait pencairan tersebut.
Baca lebih lajut »