Caleg terpilih dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2024. Sementara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November
Pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia , Titi Anggraini , saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Utara, Senin Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy’ari menegaskan calon anggota terpilih Pemilu 2024 dapat melakukan pelantikan susulan.
Sehingga para caleg terpilih ini masih dapat mengikuti kontestasi Pilkada 2024 tanpa harus mengajukan pengunduran diri sebagai caleg mengingat statusnya yang masih belum dilantik.Titi Anggrainicaleg terpilih dapat mengajukan surat pemberitahuan jika ia belum bisa dilantik karena bakal mengikuti Pilkada. Surat pemberitahuan dapat diajukan melalui partai politik pengusung caleg.Hal yang Titi kemukana itu juga sudah diatur jelas dalam UU 8/2015, Putusan MK No.33/PUU-XIII/2015, maupun Putusan MK No.12/PUU-XXII/2024.
Tanah 2.
Caleg Terpilih Pilkada Titi Anggraini Pilkada Serentak 2024 Pilkada Mata Lokal Memilih
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU: Caleg Terpilih di Pileg 2024, Tak Perlu Mundur Jika Ingin Maju Pilkada Serentak 2024Caleg terpilih di pileg tak perlu mundur jika ingin maju Pilkada Serentak 2024.
Baca lebih lajut »
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Jika Mau Ikut Pilkada 2024, Ini Alasan Ketua KPU RIAnggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, kata Hasyim.
Baca lebih lajut »
KPU Perbolehkan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melarang calon anggota legislatif (caleg) yang menang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk mencalonkan diri
Baca lebih lajut »
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024Hasyim Asy’ari meluruskan informasi yang beredar, terkait apakah caleg terpilih di Pemilu 2024 perlu unru diri atau tidak jika maju Pilkada.
Baca lebih lajut »
KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Daftar Pilkada 2024Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari buka suara soal apakah calon legislatif terpilih (caleg) di Pemilu 2024 perlu mengundurkan diri atau tidak jika ikut serta di Pilkada 2024.
Baca lebih lajut »
KPU RI: Caleg terpilih tak wajib mundur bila ikut Pilkada 2024Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy&39;ari mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan ...
Baca lebih lajut »