Sejumlah PTS dicabut izinnya oleh Kemendikbudristek karena melakukan pelanggaran berat. Mahasiswa dan dosen terdampak akan dibantu pindah ke kampus baru.
"Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti , Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal. Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin," ungkap Nizam.
Ia mengatakan nilai dan SKS yang sudah diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan SKS tersebut melalui pembelajaran sesuai standar. Bagi mahasiswa penerima KIP-K, LLDikti juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya.Nizam menjelaskan PTS yang dicabut izinnya telah melakukan pelanggaran-pelanggaran berat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendikbudristek Tegaskan Sanksi Terhadap 52 PTS Bermasalah Agar Mahasiswa Tak dapat Ijazah Tak Sah - Jawa PosJadi, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat.
Baca lebih lajut »
23 PTS Dicabut Izinnya, Kemendikbudristek Akan Bantu Mahasiswa Pindah Kampus - Jawa PosKemendikbudristek akan membantu proses kepindahan para mahasiswa yang kampusnya dijatuhi sanksi akibat melakukan pelanggaran berat.
Baca lebih lajut »
Kemendikbudristek Buka Posko Pengaduan untuk Mahasiswa Terdampak Penutupan KampusKemendikbudristek membuka posko pengaduan bagi mahasiswa yang terdampak pencabutan izin kampus, seperti kampus STIE Tribuana Bekasi.
Baca lebih lajut »
Kemendikbudristek Akan Bantu Mahasiswa yang Kampusnya Dicabut Izinnya - Jawa PosMahasiswa yang terdampak dapat menghubungi LLDikti setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya.
Baca lebih lajut »
Izin Operasional Sejumlah PTS Dicabut, Bagaimana Nasib Mahasiswanya? Simak Penjelasan KemendikbudristekIzin Operasional Sejumlah PTS Dicabut, Bagaimana Nasib Mahasiswanya? Simak Penjelasan Kemendikbudristek Kemendikbudristek
Baca lebih lajut »
Daftar Pelanggaran Berat 23 Kampus yang Ditutup oleh KemendikbudristekKemendikbudristek resmi mencabut izin operasional dari 23 perguruan tinggi di Indonesia pada 25 Mei 2023 karena melakukan pelanggaran.
Baca lebih lajut »