Kemendikbudristek Akan Bantu Mahasiswa yang Kampusnya Dicabut Izinnya
Atau, mahasiswa bisa langsung ke PTS yang sehat untuk pindah. Nilai dan sks yg sdh diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan sks tsb melalui pembelajaran sesuai standar. Bagi mahasiswa penerima KIP-K, LLDikti juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal DiktiristekLebih lanjut, Nizam menjelaskan, baik mahasiswa maupun dosen akan dibantu untuk kepindahannya.
“Bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat. Sementara bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan di-black list," jelasnya.Terkait penyelewengan sarana dan prasarana, Nizam menjelaskan bahwa hal tersebut diserahkan kepada ketentuan hukum. Begitupun dengan hal-hal terindikasi pidana lainnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendikbudristek Tegaskan Sanksi Terhadap 52 PTS Bermasalah Agar Mahasiswa Tak dapat Ijazah Tak Sah - Jawa PosJadi, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat.
Baca lebih lajut »
Kemendikbudristek Buka Posko Pengaduan untuk Mahasiswa Terdampak Penutupan KampusKemendikbudristek membuka posko pengaduan bagi mahasiswa yang terdampak pencabutan izin kampus, seperti kampus STIE Tribuana Bekasi.
Baca lebih lajut »
Uni Eropa akan Bantu Kanada Tangani Kebakaran Hutan |Republika OnlineUni Eropa siap mengirimkan hampir 300 personel pemadam kebakaran ke Kanada.
Baca lebih lajut »
Daftar Pelanggaran Berat 23 Kampus yang Ditutup oleh KemendikbudristekKemendikbudristek resmi mencabut izin operasional dari 23 perguruan tinggi di Indonesia pada 25 Mei 2023 karena melakukan pelanggaran.
Baca lebih lajut »
Daftar Pelanggaran Berat 23 Kampus yang Ditutup KemendikbudristekKemendikbudristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi di Indonesia karena melakukan pelanggaran berat, ini daftarnya.
Baca lebih lajut »
Berikut Daftar 52 Perguruan Tinggi yang Disanksi Kemendikbudristek, Ada yang Dicabut Izin Operasionalnya - Jawa PosKemendikbudristek mencatat ada 52 perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran sepanjang 2022-2023. Dadi jumlah itu, 23 dihentikan operasinya
Baca lebih lajut »