Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi di Indonesia karena melakukan pelanggaran berat, ini daftarnya.
) resmi mencabut izin operasional dari 23 kampus di Indonesia pada 25 Mei 2023 karena melakukan pelanggaran.
Kedua, Lukman mengatakan bahwa penutupan terhadap 23 kampus dilakukan setelah mereka terbukti melakukan praktik jual beli ijazah, yang artinya pihak kampus dapat mengeluarkan ijazah meski tidak ada proses pembelajaran yang dilakukan sebelumnya. Bantuan ini diberikan kepada mahasiswa terpilih yang besarannya disesuaikan dengan indeks harga daerah di mana kampus pilihan berada.
Menanggapi hal tersebut, Kemendikbudristek berkomitmen memfasilitasi pemindahan mahasiswa yang berasal dari 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya sejak 25 Mei 2023 itu. Terkait proses pindah mahasiswa yang terdampak penutupan 23 kampus di Indonesia, Samsuri mengatakan bahwa mereka harus terlebih dahulu mengajukan dokumen persyaratan pindah yang telah ditetapkan LLDIKTI ke PTS pilihannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Daftar Pelanggaran Berat 23 Kampus yang Ditutup oleh KemendikbudristekKemendikbudristek resmi mencabut izin operasional dari 23 perguruan tinggi di Indonesia pada 25 Mei 2023 karena melakukan pelanggaran.
Baca lebih lajut »
Debat Yudisial dan Nonyudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Marzuki Darusman: Jangan DipertentangkanMarzuki Darusman menganjurkan agar pendekatan yudisial dan nonyudisial untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat tak dipertentangkan.
Baca lebih lajut »
Puluhan Kampus Ditutup, Dosen yang Terlibat Pelanggaran Masuk Daftar HitamBagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran di kampus akan diberikan sanksi dan dimasukkan daftar hitam.
Baca lebih lajut »
Kemendikbudristek Buka Posko Pengaduan untuk Mahasiswa Terdampak Penutupan KampusKemendikbudristek membuka posko pengaduan bagi mahasiswa yang terdampak pencabutan izin kampus, seperti kampus STIE Tribuana Bekasi.
Baca lebih lajut »
Bermasalah, 23 Kampus Swasta Dicabut Izin Operasionalnya |Republika OnlineKemendikbudristek mencabut izin operasional 23 kampus swasta karena bermasalah.
Baca lebih lajut »
Ruko Makan Badan Jalan di Pluit, PSI Nilai Pemprov Jakarta Abai Pelanggaran Tata RuangPSI menilai, pekerjaan rumah Pemprov DKI Jakarta masih panjang, kendati puluhan bangunan ruko di Pluit yang serobot bahu jalan telah dibongkar.
Baca lebih lajut »