Bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh, H Ramli MS mendukung secara penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dan kejaksaan terhadap sejumlah ...
Bupati Aceh Barat, H Ramli MS didampingi Wakil Bupati H Banta Puteh Syam berbicara dengan warga usai meresmikan peluncuran program masyarakat sejahtera gampong mandiri di Aula Setdakab Aceh Barat di Meulaboh, Kamis .
Meulaboh - Bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh, H Ramli MS mendukung secara penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dan kejaksaan terhadap sejumlah pihak di daerah itu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. "Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan dalam mengusut indikasi korupsi dana desa, sehingga hal ini ke depan menjadi pembelajaran semua pihak agar tidak melakukan penyelewengan dalam bentuk apa pun," kata Bupati Ramli MS kepada ANTARA, Jumat di Meulaboh.
Menurutnya, proses hukum terhadap para pihak diduga melakukan penyelewengan dana desa tersebut harus terus dilakukan, agar pengelolaan dana yang sudah dikucurkan oleh pemerintah pusat ke daerah diharapkan dapat benar-benar tersalurkan dengan baik untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Disamping itu, penggunaan dana desa haruslah dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat di desa dalam menyusun setiap program, sehingga kemajuan ekonomi di sebuah desa dapat tercapai dengan baik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gubernur Aceh Tugaskan Tim Data Warga Aceh di PapuaDinsos Aceh ke Papua untuk melakukan pemantauan di lapangan terkait warga asal Aceh..
Baca lebih lajut »
Slip gajinya viral, Bupati Banjarnegara ingin warga tahu gaji bupatiBupati Banjarnegara Budhi Sarwono ingin warga mengetahui pasti besaran gaji seorang bupati lewat unggahan slip gajinya pada bulan Oktober 2019 di ...
Baca lebih lajut »
Perlu Terobosan Hukum, Pemburu Liar di Aceh Dihukum CambukPelaku pelanggaran diatas terancam dikenakan hukuman khas Qanun Aceh yakni cambuk sebanyak 100 kali atau denda 1.000 gram emas atau setara Rp 700 juta. HukumCambuk PemburuLiar
Baca lebih lajut »
Bupati Tasik Sebut Anggaran Belum Cair karena Perubahan SOTKDPRD menyebut anggaran sudah disetujui tinggal menunggu Pemda Tasik
Baca lebih lajut »
Qanun Cambuk dan Tembak untuk Pelaku Pemburu Satwa Liar di AcehDPR Aceh menyepakati pengesahan qanun mengenai pengelolaan satwa liar pekan lalu. Dalam qanun tersebut terdapat sanksi berupa hukuman cambuk dan tembak di tempat, mengingat tingginya angka perburuan satwa liar di Aceh. Namun, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tak sepakat dengan hal itu.
Baca lebih lajut »
ACT Malang tampung empat warga Aceh Tenggara korban kerusuhan WamenaLembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyatakan bahwa sebanyak empat warga Aceh Tenggara, Provinsi Aceh yang menjadi korban kerusuhan yang terjadi di ...
Baca lebih lajut »