Perlu Terobosan Hukum, Pemburu Liar di Aceh Dihukum Cambuk

Indonesia Berita Berita

Perlu Terobosan Hukum, Pemburu Liar di Aceh Dihukum Cambuk
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 51%

Pelaku pelanggaran diatas terancam dikenakan hukuman khas Qanun Aceh yakni cambuk sebanyak 100 kali atau denda 1.000 gram emas atau setara Rp 700 juta. HukumCambuk PemburuLiar

Pelaku kejahatan lingkungan dan perburuan satwa liar di Aceh kini terancam dicambuk 100 kali berdasarkan ketentuan dalam qanun baru yang disahkan akhir pekan lalu.Qanun Pengelolaan Satwa Liar disahkan 27 September 2019 dan akan berlaku Januari 2020 mendatangPelaku pelanggaran ini akan dikenakan hukuman tambahan berupa cambukk 100 kali atau denda 1000 gram

Qanun yang terdiri dari 42 pasal ini mengatur pengelolaan satwa liar dan habitatnya di kawasan hutan yang berada di wilayah Aceh. Pelaku pelanggaran diatas terancam dikenakan hukuman khas Qanun Aceh yakni cambuk sebanyak 100 kali atau denda 1.000 gram emas atau setara Rp 700 juta. "Kalau dengan dihukum cambuk otomatis masyarakat yang ada di sekitar hutan itu bisa mengenali pelaku."

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh menolak menanggapi perdebatan soal HAM dalam penerapan hukuman cambuk di qanun ini, namun merujuk para fakta di lapangan memang sudah sangat mendesak diadakannya aturan hukum yang lebih mampu menimbulkan efek jera di masyarakat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gubernur Aceh Tugaskan Tim Data Warga Aceh di PapuaGubernur Aceh Tugaskan Tim Data Warga Aceh di PapuaDinsos Aceh ke Papua untuk melakukan pemantauan di lapangan terkait warga asal Aceh..
Baca lebih lajut »

Qanun Cambuk dan Tembak untuk Pelaku Pemburu Satwa Liar di AcehQanun Cambuk dan Tembak untuk Pelaku Pemburu Satwa Liar di AcehDPR Aceh menyepakati pengesahan qanun mengenai pengelolaan satwa liar pekan lalu. Dalam qanun tersebut terdapat sanksi berupa hukuman cambuk dan tembak di tempat, mengingat tingginya angka perburuan satwa liar di Aceh. Namun, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tak sepakat dengan hal itu.
Baca lebih lajut »

Polresta Banda Aceh tangkap penjual satwa dilindungiPolresta Banda Aceh tangkap penjual satwa dilindungiPersonel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria paruh baya di Aceh Besar karena diduga menjual satwa dilindungi yakni dua ekor ...
Baca lebih lajut »

BKSDA Aceh lepasliarkan empat satwa dilindungiBKSDA Aceh lepasliarkan empat satwa dilindungiPetugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan empat satwa liar dilindungi di kawasan hutan Kabupaten Aceh Jaya, dalam upaya terus ...
Baca lebih lajut »

TNI jamin Aceh aman untuk investasiTNI jamin Aceh aman untuk investasiKomandan Kodim (Dandim) 0116 Nagan Raya, Provinsi Aceh, Letnan Kolonel Infanteri Guruh Tjahyono menegaskan Aceh saat ini sangat aman untuk investor yang ...
Baca lebih lajut »

ACT Malang tampung empat warga Aceh Tenggara korban kerusuhan WamenaACT Malang tampung empat warga Aceh Tenggara korban kerusuhan WamenaLembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyatakan bahwa sebanyak empat warga Aceh Tenggara, Provinsi Aceh yang menjadi korban kerusuhan yang terjadi di ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-02 06:42:38