BUMN tengah dirundung permasalahan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh para krediturnya.
Analis dari Asosiasi Analis Efek Indonesia Reza Priyambada menjelaskan, BUMN yang berada dan masuk dalam proses PKPU ini tidak bisa diartikan sebagai korporasi gagal.
Apalagi, baik Kementerian BUMN maupun perusahaan pelat merah itu sendiri selalu melakukan berbagai upaya, termasuk dengan melakukan restrukturisasi, untuk menjaga kinerja perusahaan sehingga dapat tetap menjadi lokomotif pembangunan nasional.Maknai 3 Tahun Implementasi AKHLAK BUMN, BRI Terus Wujudkan Transformasi Culture Untuk Kinerja Berkelanjutan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BUMN: Cetak biru BUMN 2024-2034 fokus pembangunan infrastrukturMenteri BUMN Erick Thohir mengatakan cetak biru (blueprint) BUMN 2024—2034 mendorong peran BUMN dalam pembangunan infrastruktur berskala ...
Baca lebih lajut »
Bahas RUU BUMN di DPR, Erick Singgung PMN, Bonus, hingga Sanksi DireksiMenteri BUMN Erick Thohir mengusulkan 3 hal ke DPR terkait pembahasan RUU BUMN.
Baca lebih lajut »
Program AKHLAK Erick Thohir Diklaim Mampu Berantas Korupsi di Lingkungan BUMNErick Thohir mempopulerkan program AKHLAK BUMN saat menjabat sebagai Menteri BUMN.
Baca lebih lajut »
5 Manfaat Nonton Film Horor untuk KesehatanWalaupun memiliki banyak adegan menyeramkan, jumpscare, hingga adegan berdarah, film horor selalu memiliki banyak peminat.
Baca lebih lajut »
Draf PKPU: Pendaftaran Capres-Cawapres Maju Jadi 10-16 Oktober 2023Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memajukan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres 2024. Aturan itu masuk dalam rancangan PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Draf PKPU: Menteri Maju Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Izin PresidenDraf PKPU terbaru menyebut menteri yang maju menjadi capres dan cawapres bisa cuti sampai proses Pilpres 2024 selesai.
Baca lebih lajut »