Draf PKPU terbaru menyebut menteri yang maju menjadi capres dan cawapres bisa cuti sampai proses Pilpres 2024 selesai.
Pada Pasal 16 dijelaskan bahwa seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, yang akan dicalonkan sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden.
Kemudian, setelah melalui tahapan verifikasi, penetapan pasangan capres dan cawapres akan dilakukan pada 13 November 2023. Penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023. "Rapat konsinyering dengan DPR dan pemerintah, serta Bawaslu dan DKPP. Selanjutnya rapat konsultasi dengan pembentuk Undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah. Yang ketiga, rapat harmonisasi Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM," terang Idham.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Draf PKPU: Pendaftaran Capres-Cawapres Maju Jadi 10-16 Oktober 2023Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memajukan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres 2024. Aturan itu masuk dalam rancangan PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Draf PKPU: Kampanye di Kampus Bisa Digelar Sabtu-MingguKPU menguji aturan kampanye pemilihan umum di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan digelar pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Baca lebih lajut »
Draf PKPU Masih Uji Publik, Lanjut 3 Tahap Sebelum DisahkanHasil uji publik rancangan Peraturan KPU selanjutnya harus melewati tahap konsinyering, rapat konsultasi, dan kemudian harmonisasi melibatkan DPR-pemerintah.
Baca lebih lajut »
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Kemungkinan DimajukanJadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden ke KPU kemungkinan dimajukan pada menjadi 9 Oktober 2024, sesuai draf rancangan Peraturan KPU (PKPU).
Baca lebih lajut »