Sebelum adanya kuota tambahan, Hilman mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendiskusikan dengan Pemerintah Arab Saudi terkait kepadatan di Mina.
Dalam salah satu permasalahan yang disoalkan oleh DPR yakni terkait pengalokasian kuota tambahan haji untuk reguler sebanyak 50 persen dan sisanya untuk haji khusus.
Mendapat kuota spesial tersebut, maka dengan berpatokan pada Pasal 9 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur oleh Menteri Agama, Kuota tambahan itu dialokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus. Mendapat kuota tambahan 20.000, Hilman mengemukakan membuat pihaknya senang sekaligus harus berpikir keras terkait segala macam skenario dan skema pemberangkatan jemaah, hingga penyiapan layanan, baik di tanah air maupun Tanah Suci.
Proses simulasi terus dilakukan, menyusul Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru tentang pembagian zona di wilayah Mina. Kebijakan yang terbit pada Desember 2023 ini membagi kawasan Mina dalam lima zona. Dengan tambahan kuota yang ada, Kemenag melakukan kajian, terutama berkenaan dengan skema zonasi berikut biayanya, serta kepadatan karena keterbatasan lahan di Mina. Setelah dihitung, jemaah reguler bisa menempati zona 3 dan zona 4.
Haji 2024 Info Haji 2024 Mina Kuota Haji Hilman Latief Kemenag Pansus Haji
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Beda Pandangan Timwas Haji DPR dan Kemenag soal Kuota Tambahan Haji Plus 2024Timwas Haji DPR dan Kemenag berbeda pandangan soal pengalihan kuota haji tambahan untuk haji plus.
Baca lebih lajut »
Pansus Selidiki Dugaan Korupsi Pengalihan 10 Ribu Kuota Haji, Dirjen PHU: Kemenag Gak Jualan KuotaPanitia khusus (pansus) angket pelaksanaan haji 2024 menyelidiki dugaan adanya gratifikasi di balik pengalihan 10 ribu kuota haji ke haji plus.
Baca lebih lajut »
DPR Kritik Keras Kemenag Soal Perubahan Komposisi Kuota HajiDPR menilai Kemenag sudah melanggar kesepakatan dan Undang-undang terkait komposisi jumlah kuota haji khusus pada tahun ini.
Baca lebih lajut »
Ketua Panja BPIH Tuding Kemenag Langgar Kesepakatan soal Persentase Kuota HajiKetua Panja BPIH 1445H/2024 M Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid tuding Kemenag langgar kesepakatan mengenai persentase kuota haji.
Baca lebih lajut »
Dipersoalkan Pansus Haji DPR, Begini Penjelasan Kemenag Soal Alokasi Kuota TambahanKemenag menghormati Pansus Haji yang dibentuk DPR untuk menyoroti sejumlah permasalahan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Baca lebih lajut »
Soal Alokasi Fifty-fifty Tambahan Kuota Haji, Ini Penjelasan KemenagKemenag jawab isu alokasi fifty-fifty tambahan kuota haji 2024.
Baca lebih lajut »