BPKH dan Kejaksaan Agung Tingkatkan Kolaborasi dalam Tata Kelola Keuangan Haji

KEHENDAK Berita

BPKH dan Kejaksaan Agung Tingkatkan Kolaborasi dalam Tata Kelola Keuangan Haji
KEPAKEAN HAJIBPKHKEJAKSAAN AGUNG
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 88 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 56%
  • Publisher: 92%

BPKH dan Kejaksaan Agung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH.

dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi kedua lembaga.

Perjanjian ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam Kerja sama strategis ini bertujuan memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi. Penandatanganan kerja sama dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R Narendra Jatna, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, dan Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira. Kegiatan ini juga diisi sesi diskusi bertema Business Judgement Rules dalam Pengelolaan Keuangan Haji yang memberikan wawasan strategis kepada para peserta. Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami percaya kerja sama ini akan berdampak signifikan dalam mendukung pengelolaanSementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R Narendra Jatna menegaskan komitmen Jamdatun untuk memberikan dukungan penuh kepada BPKH. “Kami siap memberikan layanan hukum komprehensif termasuk pendampingan litigasi dan non-litigasi guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya. Adapun ruang lingkup kerja sama BPKH dan Kejaksaan meliputi lima aspek utama. Pertama, bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara. Jamdatun akan memberikan bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata dan tata usaha negara. Bantuan ini dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus, baik untuk mewakili BPKH sebagai penggugat maupun tergugat dalam proses litigasi dan non-litigasi.Kedua, pertimbangan huku

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

KEPAKEAN HAJI BPKH KEJAKSAAN AGUNG KERJA SAMA TATA KELOLA

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BPKH dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Dana HajiBPKH dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Dana HajiBPKH dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi kedua lembaga dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, guna mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji.
Baca lebih lajut »

Jaksa Agung Lantik Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RIJaksa Agung Lantik Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RIJaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melantik Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Baca lebih lajut »

Ada Hakim Agung Pilih Bebaskan Ronald Tannur, Kejagung: Ini Informasi BerhargaAda Hakim Agung Pilih Bebaskan Ronald Tannur, Kejagung: Ini Informasi BerhargaKejaksaan Agung belum melihat ada kaitan antara pertemuan tersangka suap Zarof Ricar dan hakim agung Soesilo.
Baca lebih lajut »

Kasus Ronald Tannur: O.C. Kaligis Diperiksa dan Kilas Balik Pemufakat Jahat SuapKasus Ronald Tannur: O.C. Kaligis Diperiksa dan Kilas Balik Pemufakat Jahat SuapKejaksaan Agung menemukan catatan bertuliskan OC Kaligis di laci kerja Lisa Rahmat, pengacara, Ronald Tannur
Baca lebih lajut »

Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi dalam Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-LangsaKejaksaan Agung Periksa 4 Saksi dalam Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-LangsaKejaksaan Agung kembali memeriksa empat saksi dalam kasus korupsi jalur KA Besitang-Langsa dengan tersangka eks dirjen perkeretaapian.
Baca lebih lajut »

Guru Besar Hukum UII: Kejaksaan Agung Tidak Punya Bukti Sah Mentersangkakan Tom LembongGuru Besar Hukum UII: Kejaksaan Agung Tidak Punya Bukti Sah Mentersangkakan Tom LembongKejaksaan Agung dinilai tidak mampu membuktikan adanya nilai faktual kerugian negara akibat kebijakan impor gula Tom Lembong.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 10:12:21