Guru Besar Hukum UII: Kejaksaan Agung Tidak Punya Bukti Sah Mentersangkakan Tom Lembong

Indonesia Berita Berita

Guru Besar Hukum UII: Kejaksaan Agung Tidak Punya Bukti Sah Mentersangkakan Tom Lembong
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 63%

Kejaksaan Agung dinilai tidak mampu membuktikan adanya nilai faktual kerugian negara akibat kebijakan impor gula Tom Lembong.

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana Mudzakkir menilai tidak ada bukti sah dalam penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Menurut Mudzakkir, Kejaksaan Agung tidak mampu menunjukkan bukti konkret kerugian negara berdasarkan laporan anggaran Badan Pemeriksa Keuangan .

Sebagai pakar hukum pidana, Mudzakkir memandang ketiadaan bukti itu adalah bentuk pemidanaan tanpa adanya perbuatan pidana. Sehingga, Guru Besar Hukum Universitas Islam Indonesia itu berpendapat Tom Lembong tidak bisa dipidanakan dalam dugaan korupsi impor gula saat ia menjadi Mendag. “Penetapan tersangka yang ada harus juga dinyatakan tidak sah,” kata Mudzakkir menegaskan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Rapat dengan Kejaksaan Agung, Komisi III DPR Singgung Kasus Tom LembongRapat dengan Kejaksaan Agung, Komisi III DPR Singgung Kasus Tom LembongKOMISI III DPR menyinggung kasus dugaan korupsi impor gula mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
Baca lebih lajut »

Tom Lembong Kembali Diperiksa Kejaksaan AgungTom Lembong Kembali Diperiksa Kejaksaan AgungJakarta, tvOnenews.com - Tom Lembong kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). hari ini (1/11/2024).  Dia kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat (1/11/2024) usai ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Baca lebih lajut »

Mengklaim Tak Ada Bukti, Tom Lembong Pun Gugat Kejaksaan Agung Lewat PraperadilanMengklaim Tak Ada Bukti, Tom Lembong Pun Gugat Kejaksaan Agung Lewat PraperadilanTim penasihat hukum Tom Lembong juga permasalahkan temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 miliar yang belum dijelaskan Kejaksaan Agung.
Baca lebih lajut »

Tom Lembong Siap Laporkan Saksi Ahli Kejaksaan Agung atas Kesaksian Palsu di Sidang PraperadilanTom Lembong Siap Laporkan Saksi Ahli Kejaksaan Agung atas Kesaksian Palsu di Sidang PraperadilanBerita Tom Lembong Siap Laporkan Saksi Ahli Kejaksaan Agung atas Kesaksian Palsu di Sidang Praperadilan terbaru hari ini 2024-11-22 19:50:41 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung soal Korupsi Impor GulaTom Lembong Minta Hakim Gugurkan Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung soal Korupsi Impor GulaSidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong digelar pada Senin, 18 November 2024
Baca lebih lajut »

Kejaksaan Agung Bidik Pendahulu dan Pengganti Tom LembongKejaksaan Agung Bidik Pendahulu dan Pengganti Tom LembongDirektur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar mengingatkan penetapan tersangka dalam perkara itu baru dilakukan dua hari lalu
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 11:28:37