Tim penasihat hukum Tom Lembong juga permasalahkan temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 miliar yang belum dijelaskan Kejaksaan Agung.
JAKARTA, KOMPAS — Tim penasihat hukum bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong secara resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Selasa . Mereka mempermasalahkan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tanpa alat bukti dan tidak didampingi penasihat hukum.
Ari melanjutkan, pihaknya juga mempermasalahkan penahanan Tom Lembong. Awalnya, Tom Lembong dipanggil sebagai saksi. Setelah pemeriksaan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam penetapan tersangka tersebut, kejaksaan menunjuk kuasa hukum untuk Tom Lembong. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang dibaca tim penasihat hukum tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil Tom Lembong. BPK hanya menemukan beberapa hal yang salah dan diminta memperbaikinya yakni menegur Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor.
“Kalau kebijakan seorang menteri itu dipidana, siapa yang melakukan pidananya? Karena mekanisme pengambilan keputusan ada prosedur, ada rapatnya” Saat dihubungi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, gugatan praperadilan merupakan hak tersangka dan dijamin hukum acara.
“Sampai saat ini kita tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan sehingga menetapkan Pak Thomas Lembong sebagai tersangka”Tim penasihat hukum bekas Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa . Tim penasihat hukum Thomas Lembong mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Thomas Lembong.
Ia menegaskan, Tom Lembong mampu menunjuk penasihat hukum, tetapi tidak diberikan kesempatan saat ditahan. Menurut Ari, itu melanggar hak asasi Tom Lembong. Karena itu, praperadilan menjadi fungsi pengawas agar penyidik di kejaksaan, kepolisian dan lembaga lainnya tidak sewenang-wenang.Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat .
Korupsi Tom Lembong Menteri Perdagangan Praperadilan Kejaksaan Agung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejaksaan Agung BIdik Pendahulu Tom LembongDirektur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar mengingatkan penetapan tersangka dalam perkara itu baru dilakukan dua hari lalu
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Agung Bidik Pendahulu dan Pengganti Tom LembongDirektur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar mengingatkan penetapan tersangka dalam perkara itu baru dilakukan dua hari lalu
Baca lebih lajut »
Tom Lembong Kembali Diperiksa Kejaksaan AgungJakarta, tvOnenews.com - Tom Lembong kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). hari ini (1/11/2024). Dia kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat (1/11/2024) usai ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Baca lebih lajut »
Momen Luhut Ragukan Intelektualitas Tom Lembong yang Lulusan Harvard Disorot Lagi: Sedih SayaKini Tom Lembong ditangkap, pernyataan lawas Luhut yang memperingatkan Tom Lembong pun kembali mencuri atensi.
Baca lebih lajut »
Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari IniJPNN.com : Tersangka Tom Lembong tiba di Gedung Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 09.58 WIB.
Baca lebih lajut »
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendag Lainnya Usai Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor GulaKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
Baca lebih lajut »