BPKH dan Kejaksaan Agung menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat tata kelola dana haji. Penandatanganan ini bertujuan memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH.
Selasa, 24 Des 2024 14:00 WIB Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) antara BPKH dan Jamdatun, Senin (23/12/2024) (Foto: Humas BPKH )Demi perkuat pengelolaan dana haji , Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) menandatangani Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung . Penandatanganan kerja sama dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R.
Narendra Jatna, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dan Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira. Perjanjian berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji. 'Kami percaya, kerja sama ini akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih amanah untuk kebaikan bagi jemaah haji Indonesia,' ujar Kepala Badan BPKH Fadlul Imansyah dalam rilis yang diterima. Lebih lanjut ia mengatakan, kolaborasi BPKH dan Jamdatun merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kerja sama strategis ini bertujuan memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R Narendra Jatna menegaskan komitmennya untuk memberi dukungan penuh kepada BPKH. 'Kami siap memberikan layanan hukum yang komprehensif, termasuk pendampingan litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,' tegasnya. Sementara itu, ruang lingkup kerja sama BPKH dan Kejaksaan meliputi lima aspek utama. Pertama, bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. Dalam hal ini, Jamdatun akan memberi bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata maupun tata usaha negara yang dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusu
BPKH Kejaksaan Agung PKS Dana Haji Tata Kelola
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPKH dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Dana HajiBPKH dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi kedua lembaga dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, guna mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji.
Baca lebih lajut »
BPKH dan Kejaksaan Agung Tingkatkan Kolaborasi dalam Tata Kelola Keuangan HajiBPKH dan Kejaksaan Agung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH.
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Lantik Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RIJaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melantik Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Baca lebih lajut »
Ada Hakim Agung Pilih Bebaskan Ronald Tannur, Kejagung: Ini Informasi BerhargaKejaksaan Agung belum melihat ada kaitan antara pertemuan tersangka suap Zarof Ricar dan hakim agung Soesilo.
Baca lebih lajut »
Ribuan Karyawan Duta Palma Diklaim Belum Gajian Gegara Uang Perusahaan Disita Kejaksaan AgungAdapun, dalam perkara ini, penyidik Jampidsus menyita uang tunai milik PT Duta Palma sebanyak 4 kali.
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi dalam Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-LangsaKejaksaan Agung kembali memeriksa empat saksi dalam kasus korupsi jalur KA Besitang-Langsa dengan tersangka eks dirjen perkeretaapian.
Baca lebih lajut »