BPJPH Terjunkan 1.032 Personel Telisik Pengusaha yang Tak Punya Sertifikat Halal

Halal Berita

BPJPH Terjunkan 1.032 Personel Telisik Pengusaha yang Tak Punya Sertifikat Halal
Sertifikat HalalBPJPHSertifikasi Halal
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 59 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 83%

Kepala BPJPH Haikal Hasan menjelaskan, langkah wajib sertifikasihalal ini dilakukan untuk menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mulai berlaku resmi pada 18 Oktober 2024. BPJPH menerjunkan ribuan petugas untuk melakukan pengawasan usaha yang belum memiliki sertifikat halal .

Selain BPJPH, kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah juga bisa terlibat dalam pengawasan ini setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.

Wajib Halal Resmi Berlaku 17 Oktober 2024Sesuai amanat PP 39 Tahun 2021, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia akan diterapkan mulai 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Sanksi pertama berupa peringatan tertulis kepada pelaku usaha. Pada tahap ini, pelaku usaha diberi tenggat waktu tertentu untuk segera memenuhi persyaratan halal. Jika terus mengabaikan, pelaku usaha akan dikenai denda administratif. Sanksi terberat adalah penarikan barang atau produk mereka dari pasar. Ada PengecualianMeski begitu, pemerintah mengecualikan kewajiban halal dan konsekuensinya bagi pengusaha skala mikro dan kecil. Mereka diberikan perpanjangan waktu hingga 2026.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Sertifikat Halal BPJPH Sertifikasi Halal

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Harapan Reformasi LegislasiHarapan Reformasi LegislasiReformasi legislasi bukan sebatas penyederhanaan jumlah undang-undang, tetapi menyangkut cara membuat undang-undang.
Baca lebih lajut »

BPJPH Gelar H20 2024, Undang 151 Lembaga Halal Luar NegeriBPJPH Gelar H20 2024, Undang 151 Lembaga Halal Luar NegeriBerita BPJPH Gelar H20 2024, Undang 151 Lembaga Halal Luar Negeri terbaru hari ini 2024-10-08 16:53:33 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

BPJPH Akan Gelar H20 2024, Undang Lembaga Halal dari 46 NegaraBPJPH Akan Gelar H20 2024, Undang Lembaga Halal dari 46 NegaraBPJPH akan menggelar forum H20 2024. Sebanyak 150 lembaga halal dari 46 negara diundang dalam acara tersebut.
Baca lebih lajut »

Gelar H20 2024, BPJPH Undang 151 Lembaga Halal dari 46 NegaraGelar H20 2024, BPJPH Undang 151 Lembaga Halal dari 46 NegaraForum internasional tahunan yang digelar pertama kalinya pada 2022 lalu sebagai bagian dari Presidensi Indonesia di Forum G20 tersebut.
Baca lebih lajut »

Wajib Halal Berlaku Besok, BPJPH Akan Turun ke Lapangan Periksa Sertifikat HalalWajib Halal Berlaku Besok, BPJPH Akan Turun ke Lapangan Periksa Sertifikat HalalTim pengawas JPH dari BPJPH siap turun ke lapangan 18 Oktober 2024. Mereka ingin memastikan rumah makan hingga produk dalam kemasan sudah bersertifikat halal.
Baca lebih lajut »

Wajib Halal Berlaku, BPJPH Berwenang Sanksi Pelanggaran Jaminan Produk HalalWajib Halal Berlaku, BPJPH Berwenang Sanksi Pelanggaran Jaminan Produk HalalUntuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 08:03:29