Peserta BP Tapera juga disyaratkan belum pernah memiliki rumah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyebut sejumlah kriteria atau persyaratan bagi peserta yang ingin memiliki rumah. Salah satunya adalah memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum pernah memiliki rumah pribadi.
"Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni," kata Eko.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BP Tapera Segera Beroperasi, Pasar Perumahan Bakal TumbuhMelalui program ini, pemerintah menargetkan masyarakat yang terkendala keterbatasan dana bisa memiliki rumah. tapera
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken PP Tapera, Perusahaan Bersiap Untuk Iuran BaruJokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Baca lebih lajut »
Siap-siap, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran TaperaGaji pekerja swasta, BUMN BUMD, dan PNS bakal dipotong sebesar 2,5 persen untuk iuran Tapera. Lalu 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
Baca lebih lajut »
Besaran Iuran Tapera, Tabungan Perumahan untuk PekerjaBesaran iuran Tapera ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah dan ditanggung oleh pekerja dan pemberi kerja.
Baca lebih lajut »
Perusahaan Swasta Diberi Waktu 7 Tahun untuk Daftar Program TaperaPerluasan kepesertaan Tapera akan dilakukan secara bertahap untuk pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.
Baca lebih lajut »
Gaji PNS Bakal Dipotong untuk Tapera Mulai Januari 2021Infrastruktur penunjang penyelenggaraan Tapera ditargetkan rampung pada tahun ini.
Baca lebih lajut »