Besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah dan ditanggung oleh pekerja dan pemberi kerja.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Di Pasal 15 PP Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu disebutkan besaran simpanan peserta pekerja sebesar tiga persen dari gaji atau upah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Teken PP Tapera, Perusahaan Bersiap Untuk Iuran BaruJokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Baca lebih lajut »
Siap-siap, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran TaperaGaji pekerja swasta, BUMN BUMD, dan PNS bakal dipotong sebesar 2,5 persen untuk iuran Tapera. Lalu 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Bakal Dipotong IuranPresiden Jokowi menandatangani PP Tapera. PP itu akan memotong gaji PNS dan pekerja swasta, dan mandiri, untuk membayarkan iuran Tapera.
Baca lebih lajut »
UU Tapera Terbit, Perusahaan Bakal Kena Pungutan BaruBesaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Baca lebih lajut »
Mengenal Tapera, Program yang Potong Gaji Hingga 3 PersenPresiden Jokowi meneken aturan tentang tabungan perumahan rakyat (tapera). Program ini akan memotong gaji pekerja PNS dan swasta hingga 3 persen.
Baca lebih lajut »
Hati-hati, Tapera Jangan Sampai Bikin Warga AntipatiPenolakan masyarakat terhadap program Tapera dapat dipicu oleh aturan yang tak jelas dan banyaknya program sejenis.
Baca lebih lajut »