Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti membeberkan skema iuran yang akan diterapkan dalam sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
-Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Ali Ghufron Mukti membeberkan skema iuran yang akan diterapkan dalam sistem BPJS tanpa kelas alias sistem Kelas Rawat Inap Standar . Dia mengatakan kendati jenis ruang perawatan yang diterima setiap peserta sama, namun jumlah iuran tetap berbeda antar peserta.Meski begitu, Ghufron belum merinci besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS ketika sistem baru ini resmi berlaku.
Ghufron mengatakan pembahasan mengenai jumlah iuran itu juga akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan. Pembahasan dengan Kemenkeu, kata dia, dilakukan untuk menentukan indikator-indikator yang dipakai ketika menetapkan klasifikasi besaran iuran bagi setiap peserta yang berbeda-beda.Ghufron masih enggan membeberkan jenjang besaran iuran yang akan diterapkan kepada peserta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bos BPJS Kesehatan Buka Suara Kelas 1,2,3 Dihapus, Ungkap Nasib PBI!BPJS Kesehatan mengatakan besaran iuran untuk para peserta dalam sistem BPJS Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan tetap berbeda.
Baca lebih lajut »
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Kelas Rawat Inap BPJS 1, 2, 3 Dihapus 2025, Iurannya Jadi SeginiKementerian Kesehatan akan mengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Iuran TerbarunyaBPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tahun depan.
Baca lebih lajut »
Aturan Pengganti Kelas 1, 2 & 3 BPJS Kesehatan Diteken Jokowi, Iuran Naik Nggak?Fasilitas perawatan ini berdasarkan kelas rawat inap standar untuk RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru BPJS Kesehatan, Siap-siap Peserta Kelas 3 Bayar Iuran Lebih MahalKelas perawatan menggunakan BPJS Kesehatan bakal dihapus paling lambat 30 Juni 2025. Nantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca lebih lajut »