Pasalnya, Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau ekspedisi yang dipilih oleh importir mencantumkan nilai barang yang tidak sesuai aslinya.
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara terkait kejadian yang heboh di media sosial beberapa hari terakhir perihal pengenaan bea masuk Rp 31 juta kepada pembeli sepatu impor senilai Rp 10 juta.Untuk diketahui, bea masuk yang dikenakan tersebut termasuk dengan besaran denda sebesar Rp 24,7 juta. Pasalnya, Perusahaan Jasa Titip an atau ekspedisi yang dipilih oleh importir mencantumkan nilai barang yang tidak sesuai aslinya.
Utamanya terkait nilai barang kiriman importir yang akan ditentukan nilai bea masuknya."Sebenarnya kita punya akses secara pasar global berapa sih harga barang itu. Jadi ini ada check balance yang harus kita lakukan, yang transparan, yang kemudian nilainya seusai dengan nilai yang telah ditetapkan," pungkasnya.Sebelumnya, seorang netizen mengeluhkan besaran bea masuk yang diterima usai membeli sepasang sepatu olahraga dari luar negeri.
Jastip Jasa Titip Beli Sepatu Impor
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat KesehatanJPNN.com : Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Untung Basuki, memberikan izin pembebasan bea masuk.
Baca lebih lajut »
Dirjen Bea dan Cukai Berbagai Tips agar Terhindar dari Denda Bea Masuk Barang ImporBea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membagikan tips agar importir barang tidak terkena denda akibat dari under invoicing.
Baca lebih lajut »
Dirjen Bea dan Cukai Berbagi Tips agar Terhindar dari Denda Bea Masuk Barang ImporBea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membagikan tips agar importir barang tidak terkena denda akibat dari under invoicing.
Baca lebih lajut »
Viral Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta, Ini Respons Bos Bea CukaiDirjen Bea Cukai Askolani menjelaskan terkait persoalan sepatu olahraga impor seharga Rp 10 juta yang dikenakan pajak Rp 31 juta.
Baca lebih lajut »
Bos Bea Cukai Sebut Kasus Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta Sudah SelesaiDirjen Bea Cukai Askolani menyatakan persoalan sepatu olahraga impor seharga Rp 10 juta yang dikenakan bea masuk Rp 31 juta sudah selesai.
Baca lebih lajut »
Bos Bea Cukai: Kasus Sepatu Rp10 Juta Bayar Rp31,8 Juta Sudah SelesaiKasus pembelian sepatu seharga Rp 10 juta dan kena bea masuk sebesar Rp 31 juta sudah selesai.
Baca lebih lajut »