Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membagikan tips agar importir barang tidak terkena denda akibat dari under invoicing.
Untuk diketahui, under invoicing adalah praktik yang dilakukan importir dalam memberitahukan harga di bawah nilai transaksi. Dengan nilai transaksi yang dideklarasikan lebih rendah maka bea masuk dan pajak impornya pun lebih rendah.Oleh karena itu, pemerintah menerapkan denda terhadap praktik under invoicing. Salah satunya seperti diterapkan pada importir yang ramai dibicarakan di media sosial usai membeli sepatu senilai Rp 10 juta, tetapi dikenakan bea masuk mencapai Rp 31 juta.
Guna menghindari under invoicing, melalui aturan itu disebutkan bahwa setiap importir dapat memberitahukan secara jujur dan benar terkait informasi dari importasi barang yang dilakukan.Bea Cukai mengingatkan, jika masyarakat melakukan belanja online dari luar negeri diharapkan untuk menyampaikan dokumen pendukung ke ekspedisi atau jasa kiriman yang menangani paket yang akan dikirim.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dirjen Bea dan Cukai Berbagai Tips agar Terhindar dari Denda Bea Masuk Barang ImporBea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membagikan tips agar importir barang tidak terkena denda akibat dari under invoicing.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat KesehatanJPNN.com : Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Untung Basuki, memberikan izin pembebasan bea masuk.
Baca lebih lajut »
Bersifat Opsional, Dirjen Bea Cukai Sebut Penumpang Laporkan Barang Bawaan High Value sangat MinimMeski aturan deklarasi barang bawaan ke luar negeri ada sejak 2017, nyatanya tidak banyak yang mengikuti kebijakan tersebut.
Baca lebih lajut »
Alasan Bea Cukai Tega Pungut Bea Rp30 Juta Atas Sepatu Harga Rp10 JutaDitjen Bea dan Cukai mengenakan bea masuk lebih dari Rp30 juta atas impor sepatu netizen yang nilainya Rp10 juta. Berikut alasannya.
Baca lebih lajut »
Beli Sepatu Rp10 Juta, Bea Masuknya Rp31,8 Juta, Bea Cukai Buka SuaraViral, netizen beli sepatu Rp 10,3 juta, tetapi bea masuknya Rp 31,8 juta.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Respons Viral Beli Sepatu Rp10 juta Kena Bea Masuk Rp30 JutaDitjen Bea dan Cukai menyebut pengenaan bea Rp30 juta pada sepatu berharga Rp10 juta yang viral di medsos merupakan imbas denda.
Baca lebih lajut »