BKN akan mendata dulu dugaan pelanggaran sebelum aturan petunjuk pelaksanaannya rampung disusun.
Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara menyatakan dapat melakukan pemeriksaan data secara daring terhadap Aparatur Sipil Negara atau PNS yang melanggar larangan mudik selama musibah virus corona .
Sebuah pengecualian diperuntukan bagi pemerintah daerah yang tak terjamah oleh sambungan digital, dimana proses pemeriksaan bisa dilakukan pasca pandemi corona berakhir. Badan Kepegawaian Negara menyatakan, pemberian hukuman disiplin itu akan diberikan oleh masing-masing instansi. Itu sesuai dengan ketetapan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
SE Kepala BKN Wajib Diketahui PNS dan PPPK, 3 Kategori SanksiKepala BKN Bisa Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman pemberian sanksi terhadap PNS dan PPPK. SEkepalaBKN
Baca lebih lajut »
BKN Terbitkan Aturan soal Sanksi Buat PNS dan PPPK yang MudikAturan soal sanksi buat PNS ini berlaku sejak 24 April 2020 hingga masa darurat berakhir. sanksibuatPNS
Baca lebih lajut »
BKN Terbitkan Pedoman Sanksi bagi PNS yang Nekat Mudik, Ini Isi LengkapnyaTata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang mudik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca lebih lajut »
BKN Terbitkan Pedoman Penjatuhan Sanksi bagi ASN Nekat Mudik |Republika OnlineAda tiga kategori pelanggaran dengan sanksi ringan sampai berat.
Baca lebih lajut »
Khusus Warga DKI, Tunggu ya Nanti Didatangi Sandiaga Uno dengan Mobil KhususKetua Koordinator Relawan Indonesia Bersatu Lawan Covid-19 Sandiaga Uno akan datang ke rumah warga. SandiagaUno
Baca lebih lajut »
Soal Ravio Patra, Polisi: Tunggu Hasil Pemeriksaan di PengadilanKepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono, meminta pelbagai pihak untuk sabar dan menunggu hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan polisi.
Baca lebih lajut »