BKN Terbitkan Pedoman Penjatuhan Sanksi bagi ASN Nekat Mudik |Republika Online

Indonesia Berita Berita

BKN Terbitkan Pedoman Penjatuhan Sanksi bagi ASN Nekat Mudik |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

Ada tiga kategori pelanggaran dengan sanksi ringan sampai berat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara menerbitkan surat tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara yang nekad mudik saat masa pandemi Covid-19. Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 itu menindaklanjuti keputusan presiden tentang larangan bepergian keluar daerah atau mudik. Baca Juga Keputusan presiden juga sudah diikuti dengan terbitnya surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Untuk memudahkan PPK dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin, SE ini menguraikan jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah atau mudik dibagi ke dalam tiga kategori. Kategori ini terkait waktu keberangkatan ASN mudik atau berpergian keluar daerah. Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020. Saat itu, menpanRB menerbitkan surat edaran terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BKN Terbitkan Pedoman Sanksi bagi PNS yang Nekat Mudik, Ini Isi LengkapnyaBKN Terbitkan Pedoman Sanksi bagi PNS yang Nekat Mudik, Ini Isi LengkapnyaTata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang mudik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca lebih lajut »

BKN Terbitkan Aturan soal Sanksi Buat PNS dan PPPK yang MudikBKN Terbitkan Aturan soal Sanksi Buat PNS dan PPPK yang MudikAturan soal sanksi buat PNS ini berlaku sejak 24 April 2020 hingga masa darurat berakhir. sanksibuatPNS
Baca lebih lajut »

SE Kepala BKN Wajib Diketahui PNS dan PPPK, 3 Kategori SanksiSE Kepala BKN Wajib Diketahui PNS dan PPPK, 3 Kategori SanksiKepala BKN Bisa Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman pemberian sanksi terhadap PNS dan PPPK. SEkepalaBKN
Baca lebih lajut »

BKN Terbitkan Pedoman Sanksi bagi PNS yang Nekat Mudik, Ini Isi LengkapnyaBKN Terbitkan Pedoman Sanksi bagi PNS yang Nekat Mudik, Ini Isi LengkapnyaTata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang mudik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca lebih lajut »

Begini Mekanisme Panjatuhan Sanksi Bagi ASN yang Nekat MudikBegini Mekanisme Panjatuhan Sanksi Bagi ASN yang Nekat MudikKepala BKN menerbitkan Surat Edaran (SE) No.11/SE/IV/2020 yang berisi tentang pedoman penjatuhan hukum disiplin bagi ASN...
Baca lebih lajut »

SE Kepala BKN Wajib Diketahui PNS dan PPPK, 3 Kategori SanksiSE Kepala BKN Wajib Diketahui PNS dan PPPK, 3 Kategori SanksiKepala BKN Bisa Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman pemberian sanksi terhadap PNS dan PPPK. SEkepalaBKN
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-07 00:46:40