BKN juga melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara melarang aparatur sipil negara menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik dan menerima gratifikasi Idul Fitri. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor K26-30/V 71-2/99 tanggal 23 Mei 2019 tentang Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan pada Hari Raya Keagamaan.
“PNS atau penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan. Jadi, karena kendaraan dinas merupakan salah satu fasilitas milik negara, BKN melarang penggunaannya untuk kepentingan non-kedinasan seperti perayaan hari raya,” kata Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu .
“Karena momentumnya Hari Raya Idul Fitri, praktik saling memberi dan menerima bingkisan termasuk kategori gratifikasi,” ujar Ridwan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BKN Larang Pegawainya Terima Bingkisan dan Pakai Mobil Dinas untuk MudikLarangan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada Kamis (23/5/2019) lalu.
Baca lebih lajut »
Pemkot Bekasi Larang ASN Terima Hadiah
Baca lebih lajut »
Bupati Bengkulu Selatan Larang ASN Terima Parsel LebaranLarangan ini dikatakan Gusnan terkait dengan surat edaran KPK yang bertujuan untuk mencegah gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
Baca lebih lajut »
Mudik Lebaran, Wali Kota Tangsel Larang ASN Gunakan Mobil DinasWali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany melarang seluruh ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung...
Baca lebih lajut »
Pemkab Bekasi larang ASN gunakan mobil dinas untuk mudikPemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melarang segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik atau pulang ...
Baca lebih lajut »
Pemkab Bekasi Larang ASN Pakai Mobil DinasPemkab Bekasi telah membuat surat edaran berisi larangan pemakaian mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Baca lebih lajut »
Gubernur Banten Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik LebaranImbauan KPK yang kemudian ditindaklanjuti Kemendagri dengan mengeluarkan surat edaran tersebut disambut secara positif oleh Pemprov Banten. WahidinHalim
Baca lebih lajut »
Pemkot Depok Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk MudikKendaraan operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan saja.
Baca lebih lajut »
Separuh ASN di Lingkup Pemprov Sulsel Telat Terima THRPemprov Sulsel menggelar penyerahan surat perintah membayar (SPM) dan pencairan tunjangan hari raya (THR) secara simbolis, Jumat, (24/05/2019).
Baca lebih lajut »
ASN di Lingkup Pemkab Luwu Utara Dilarang Terima ParselAparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, dilarang untuk menerima gratifikasi, baik dalam bentuk uang, bingkisan/parsel
Baca lebih lajut »
ASN Ponorogo Dilarang Terima Parsel Tapi Masih Boleh Gunakan MobdinSeluruh ASN di Pemkab Ponorogo dilarang menerima parsel. Penggunaan mobil dinas masih diperbolehkan dengan catatan.
Baca lebih lajut »