Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menindak tegas kepada pelaku usaha yang belum membayar pajak, atau menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Badan Keuangan Daerah Kota Depok menindak tegas kepada pelaku usaha yang belum membayar pajak, atau menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan .
'Ada 15 objek pajak yang belum membayarkan kewajibannya,' ujar Wahid saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu . BKD Kota Depok belum mengetahui secara pasti penyebab para pelaku usaha tidak membayarkan objek pajak. Menurutnya, pajak yang dibayarkan para pelaku usaha dapat menjadi pemasukan Pendapatan Asli Daerah .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DJP Pastikan Wajib Pajak Tidak Didenda atas Keterlambatan Faktur Pajak Akibat CoretaxDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan wajib pajak tidak akan didenda apabila terlambat menerbitkan faktur pajak akibat sistem Coretax bermasalah. DJP akan memberlakukan masa transisi sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir jika ada keterlambatan penerbitan faktur dikarenakan adanya kendala dari Coretax.
Baca lebih lajut »
Memahami Perbedaan Rasio Pajak dan Pendapatan Pajak, Kenapa Ini Penting?Pelajari perbedaan penting antara rasio pajak dan pendapatan pajak, serta dampaknya terhadap perekonomian negara. Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Baca lebih lajut »
Luhut Tinjau Pelaksanaan Sistem Pajak Coretax, Dorong Optimalisasi Potensi PajakKetua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengecek pelaksanaan sistem pajak baru, Coretax, di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Luhut mendukung implementasi Coretax yang diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dan menutup tax gap sebesar 6,4% dari PDB. Sistem Coretax diharapkan dapat menambah penerimaan negara dan membuka peluang mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp 1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.
Baca lebih lajut »
Kemendagri Peringatkan Pemda, Opsen Pajak Tidak Boleh Tambah Beban Wajib PajakKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak menambah beban wajib pajak. Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menekankan pentingnya memberikan keringanan atau pengurangan atas pelaksanaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB.
Baca lebih lajut »
Pajak Minimum Global Berlaku di Indonesia Mulai Tahun Pajak 2025Mulai tahun pajak 2025, Indonesia akan menerapkan Pajak Minimum Global (PMG) sebagai bagian dari kesepakatan Pilar Dua G20 dan OECD. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro. Wajib pajak tersebut akan dikenakan pajak minimum sebesar 15 persen di negara tempat perusahaan beroperasi.
Baca lebih lajut »
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Panduan Lengkap untuk Wajib PajakPelajari cara menghitung pajak penghasilan dengan mudah dan akurat. Panduan lengkap untuk memahami aturan perpajakan dan menghitung PPh Anda.
Baca lebih lajut »