Pajak Minimum Global Berlaku di Indonesia Mulai Tahun Pajak 2025

Bisnis Berita

Pajak Minimum Global Berlaku di Indonesia Mulai Tahun Pajak 2025
PAJAK MINIMUM GLOBALG20OECD
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 157 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 83%
  • Publisher: 90%

Mulai tahun pajak 2025, Indonesia akan menerapkan Pajak Minimum Global (PMG) sebagai bagian dari kesepakatan Pilar Dua G20 dan OECD. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro. Wajib pajak tersebut akan dikenakan pajak minimum sebesar 15 persen di negara tempat perusahaan beroperasi.

Pajak Minimum Global Berlaku di Indonesia Mulai Tahun Pajak 2025\Pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD , serta didukung oleh lebih dari 140 negara.

Pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir, ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangannya, Kamis, 16 Januari 2025. \Febrio menjelaskan, melalui ketentuan ini, perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro akan membayar pajak minimum sebesar 15 persen di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Ketentuan ini tidak berdampak bagi perusahaan-perusahaan yang berlokasi di Indonesia dan memiliki omzet konsolidasi global di bawah 750 juta Euro. Febrio menuturkan, penerapan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif. Melalui kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi. \“Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” katanya. Sejalan dengan kesepakatan global, ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro. Wajib pajak dimaksud akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025. Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15 persen Wajib Pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026. Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Khusus pada tahun pertama wajib pajak masuk dalam cakupan ketentuan ini, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan, yaitu paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir. Febrio mecontohkan, apabila wajib pajak masuk dalam cakupan pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2027. Selanjutnya, untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2028. Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam menerapkan pajak minimum global jelasnya, pemerintah tetap memperhatikan iklim investasi di Indonesia. Untuk itu, sektor-sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di masa mendatang akan dijaga daya saingnya melalui pemberian insentif yang terarah dan terukur. \“Melalui sinergi bersama negara-negara di dunia, penerapan pajak minimum global menjadi tonggak penting dalam mereformasi sistem perpajakan global yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah optimis bahwa langkah ini tidak hanya meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, tetapi juga memperkuat daya saing investasi nasional di tengah tantangan global,” imbuhnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

PAJAK MINIMUM GLOBAL G20 OECD INVESTASI Perpajakan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pajak PPN 12% di Dunia Pendidikan: Sekolah Berstandar Internasional dan Biaya Tinggi Akan Kena PajakPajak PPN 12% di Dunia Pendidikan: Sekolah Berstandar Internasional dan Biaya Tinggi Akan Kena PajakKemenkeu akan menerapkan PPN 12% pada jasa pendidikan premium atau mahal per 1 Januari 2025. Kriteria yang sedang di rumuskan meliputi label 'berstandar internasional' dan biaya sekolah lebih dari Rp100 juta per tahun. Tujuannya adalah untuk menegakkan keadilan dan gotong royong.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Dinilai Tidak Elok Bilang PPN 12 Persen Amanat UU, Celios: Ada Opsi untuk BatalkanPemerintah Dinilai Tidak Elok Bilang PPN 12 Persen Amanat UU, Celios: Ada Opsi untuk BatalkanPajak konsumsi ini adalah pajak yang paling regresif karena menghantam semua orang
Baca lebih lajut »

Tiket Konser Tidak Kena PPN 12%, Harganya Bisa Lebih Murah?Tiket Konser Tidak Kena PPN 12%, Harganya Bisa Lebih Murah?Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci beberapa objek yang bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Baca lebih lajut »

Direktorat Jenderal Pajak Bantah Pengenaan Pajak 16 Persen untuk Janda/DudaDirektorat Jenderal Pajak Bantah Pengenaan Pajak 16 Persen untuk Janda/DudaDirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa informasi mengenai pengenaan pajak 16 persen untuk janda atau duda mulai 1 Januari 2025 adalah tidak benar.
Baca lebih lajut »

DJP Berikan Masa Transisi 1 Bulan untuk Tarif PPN 12 Persen Barang MewahDJP Berikan Masa Transisi 1 Bulan untuk Tarif PPN 12 Persen Barang MewahDirektorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan masa transisi selama satu bulan untuk implementasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah. Tarif PPN 12 persen berlaku penuh pada 1 Februari 2025, sementara selama 1-31 Januari 2025, tarif PPN barang mewah masih menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. Waktu transisi ini diberikan untuk memberi waktu bagi wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) menyesuaikan faktur pajak.
Baca lebih lajut »

Direktur Jenderal Pajak Tidak Menjatuhkan Sanksi untuk Pengusaha yang Salah atau Telat Menerbitkan Faktur PajakDirektur Jenderal Pajak Tidak Menjatuhkan Sanksi untuk Pengusaha yang Salah atau Telat Menerbitkan Faktur PajakKementerian Keuangan memberikan kelonggaran selama 3 bulan masa transisi pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% untuk barang mewah dan tarif efektif PPN 11% untuk barang non mewah. Selama masa transisi ini, tidak ada sanksi yang dikenakan terhadap pengusaha yang salah atau telat menerbitkan faktur pajak.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 19:58:38