Biaya Layanan Pasar Modal Naik Seiring Kenaikan PPN

Business Berita

Biaya Layanan Pasar Modal Naik Seiring Kenaikan PPN
PPNPajakPasar Modal
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 54%
  • Publisher: 70%

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025 akan berdampak pada biaya layanan pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menyesuaikan tarif pajak untuk berbagai layanan mereka, seperti biaya transaksi, penyimpanan, dan penyelesaian. Broker investasi juga akan mengikuti kebijakan ini dengan penyesuaian biaya broker dan biaya levy untuk setiap transaksi efek.

JAKARTA, KOMPAS — Biaya layanan pasar modal bakal terdampak seiring dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen yang berlaku mulai Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa tidak ada jenis pajak baru yang dikenakan dalam layanan pasar modal .

Dalam surat edaran lain dari sejumlah broker investasi, kenaikan tarif PPN akan berlaku atas setiap transaksi efek yang dilakukan nasabah. Dengan itu, maka akan terdapat penyesuaian untuk Biaya Broker dan Biaya Levy untuk setiap transaksi efek dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan .

Kenaikan pajak ini tidak berlaku untuk beberapa jenis barang kebutuhan masyarakat, yaitu Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak memengaruhi harga ketiga barang tersebut.

JAKARTA, KOMPAS — Biaya layanan pasar modal bakal terdampak seiring dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen yang berlaku mulai Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa tidak ada jenis pajak baru yang dikenakan dalam layanan pasar modal. Dalam surat edaran lain dari sejumlah broker investasi, kenaikan tarif PPN akan berlaku atas setiap transaksi efek yang dilakukan nasabah. Dengan itu, maka akan terdapat penyesuaian untuk Biaya Broker dan Biaya Levy untuk setiap transaksi efek dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

PPN Pajak Pasar Modal BEI KSEI Broker Investasi Biaya Layanan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Prabowo Resmi Terapkan Kenaikan PPN untuk Barang Mewah, Berikut Target Penerimaan PPN Tahun DepanPrabowo Resmi Terapkan Kenaikan PPN untuk Barang Mewah, Berikut Target Penerimaan PPN Tahun DepanPemerintah resmi menerapakan kenaikan PPN tahun depan untuk barang mewah. Berikut target PPN tahun depan
Baca lebih lajut »

Biaya Pasar Modal Naik Seiring Kenaikan PPNBiaya Pasar Modal Naik Seiring Kenaikan PPNBiaya layanan pasar modal di Indonesia akan naik mulai Januari 2025 seiring dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menyesuaikan tarif pajak untuk jasa layanan mereka. Broker investasi juga akan menerapkan kenaikan tarif PPN atas setiap transaksi efek yang dilakukan nasabah.
Baca lebih lajut »

Kenaikan Tarif PPN: Tantangan dan Peluang bagi Ekonomi IndonesiaKenaikan Tarif PPN: Tantangan dan Peluang bagi Ekonomi IndonesiaKenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 menuai kekhawatiran di tengah masyarakat dan pelaku ekonomi. Pemerintah beralasan kenaikan ini akan membantu mengatasi defisit fiskal, namun masyarakat khawatir akan berdampak negatif pada daya beli dan biaya hidup. Berpotensi kenaikan harga barang, terutama kebutuhan pokok, dan menimbulkan kesulitan bagi UMKM. Peluang perbaikan tata kelola perpajakan muncul jika diiringi sistem perpajakan yang transparan, efisien, dan bebas korupsi. Pemerintah perlu memastikan kebijakan ini dilaksanakan dengan baik, sosialisasi yang tepat, dan pemberian insentif bagi sektor yang terdampak.
Baca lebih lajut »

Kenaikan PPN 2025: Dampaknya pada Tarif Jalan Tol di IndonesiaKenaikan PPN 2025: Dampaknya pada Tarif Jalan Tol di IndonesiaKenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% di 2025, apakah akan berdampak pada tarif jalan tol?
Baca lebih lajut »

Pengusaha Ekspor Mebel Bicara PPN 12%, Ingatkan Ancaman Efek BurukPengusaha Ekspor Mebel Bicara PPN 12%, Ingatkan Ancaman Efek BurukPengusaha mobil buka suara efek kenaikan PPN jadi 12% di tahun 2025 nanti.
Baca lebih lajut »

Waketum Kadin Indonesia Apresiasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah; Bedakan dengan PPnBMWaketum Kadin Indonesia Apresiasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah; Bedakan dengan PPnBMBerita Waketum Kadin Indonesia Apresiasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah; Bedakan dengan PPnBM terbaru hari ini 2024-12-09 08:04:39 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 01:13:38