Biaya layanan pasar modal di Indonesia akan naik mulai Januari 2025 seiring dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menyesuaikan tarif pajak untuk jasa layanan mereka. Broker investasi juga akan menerapkan kenaikan tarif PPN atas setiap transaksi efek yang dilakukan nasabah.
JAKARTA, KOMPAS — Biaya layanan pasar modal bakal terdampak seiring dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen yang berlaku mulai Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa tidak ada jenis pajak baru yang dikenakan dalam layanan pasar modal .
Dalam surat edaran lain dari sejumlah broker investasi, kenaikan tarif PPN akan berlaku atas setiap transaksi efek yang dilakukan nasabah. Dengan itu, maka akan terdapat penyesuaian untuk Biaya Broker dan Biaya Levy untuk setiap transaksi efek dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan .
Kenaikan pajak ini tidak berlaku untuk beberapa jenis barang kebutuhan masyarakat, yaitu Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak memengaruhi harga ketiga barang tersebut.
JAKARTA, KOMPAS — Biaya layanan pasar modal bakal terdampak seiring dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen yang berlaku mulai Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa tidak ada jenis pajak baru yang dikenakan dalam layanan pasar modal. Dalam surat edaran lain dari sejumlah broker investasi, kenaikan tarif PPN akan berlaku atas setiap transaksi efek yang dilakukan nasabah. Dengan itu, maka akan terdapat penyesuaian untuk Biaya Broker dan Biaya Levy untuk setiap transaksi efek dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan .
PPN TAX Pasar Modal Indonesia BEI KSEI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bursa 'Tendang' 8 Emiten Pailit, Ada Saham Benny TjokroBursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah menghapus pencatatan efek atau delisting kepada 8 perusahaan dalam pailit.
Baca lebih lajut »
PPN 12% Dikenakan untuk Biaya Admin Transaksi Uang Elektronik dan Dompet Digital Mulai 1 Januari 2025Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan dikenakan pada biaya admin transaksi uang elektronik dan dompet digital. PPN tersebut hanya berlaku untuk biaya admin, bukan nilai top up, saldo, atau transaksi jual beli. Misalnya, biaya admin sebesar Rp 1.500 dikenakan PPN sebesar Rp 180. Transaksi menggunakan e-wallet untuk pembayaran, seperti tol, tidak dikenakan PPN.
Baca lebih lajut »
Tingginya Biaya Usaha Hambat Daya Saing IndonesiaArtikel ini membahas tantangan struktural biaya tinggi yang menghambat daya saing Indonesia dalam sektor ekonomi. Pengusaha menilai biaya logistik, energi, tenaga kerja, dan pinjaman di Indonesia sangat tinggi, menjadikan Indonesia salah satu negara dengan biaya berusaha tertinggi di ASEAN-5. Data menunjukkan biaya logistik Indonesia mencapai 23,5% dari PDB, jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia dan Singapura. Selain itu, akses pinjaman dan suku bunga juga menjadi kendala bagi pelaku usaha. Reformasi regulasi yang belum menjamin kemudahan usaha juga menambah beban biaya usaha.
Baca lebih lajut »
PPN 12% Berlaku untuk Pakaian dan Kosmetik di Mall Mulai Tahun DepanPemerintah Indonesia menegaskan pakaian dan kosmetik yang dijual di pusat perbelanjaan atau mal akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai tahun depan. Pemerintah telah menjelaskan daftar barang yang kena PPN dan tidak serta PPN-nya ditanggung pemerintah. Perbedaan PPN ini berlaku untuk berbagai barang dan jasa, termasuk Netflix, Spotify, pakaian, dan kosmetik yang dijual di mal. Aturan PPN ini sedang disusun bersama dengan Kementerian Keuangan. Barang-barang konsumsi utama dan barang sifatnya strategis, akan dikecualikan PPN.
Baca lebih lajut »
DPR-Kemenkeu rapat bahas PPN barang mewah dan yang tak dikenakan PPNPimpinan DPR RI menggelar rapat dengan Kementerian Keuangan membahas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menentukan barang mewah yang bakal ...
Baca lebih lajut »
Prabowo Resmi Terapkan Kenaikan PPN untuk Barang Mewah, Berikut Target Penerimaan PPN Tahun DepanPemerintah resmi menerapakan kenaikan PPN tahun depan untuk barang mewah. Berikut target PPN tahun depan
Baca lebih lajut »